Penyegelan Bangunan Di Pemogan 3

Denpasar  (Metrobali.com)–

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menindak tegas sebuah bangunan liar di kawasan Pemogan tepatnya di Jalan Pulau Galang, Gg. Dadi, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (28/7). Dari hasil sidak tersebut, Pol.PP menemukan sebuah bangunan yang tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan 50 persen. Dipimpin langsung oleh Kabit Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan bersama tim yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kepolisian Resort Kota Denpasar, Kodim 1611/Badung, DTRP Kota Denpasar, BPPTSP PM Kota Denpasar dan Kecamatan Densel lansung menyegel bangunan tak berizin tersebut.

Dalam sidak ini Wayan Wirawan mengatakan, sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar melalui pengaduan Pro Denpasar, mengenai sebuah bagunan kontrakan yang di bangun tepat di area tiang listrik besar berkekuatan 150.000 volt dan dicurigai tidak memiliki izin. Menanggapi laporan tersebut, pihak Pol.PP langsung mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan  ternyata pembangunan yang dicurigai sebagai kost-kostan ini sudah pernah diperingati oleh Pol.PP, akan tetapi sampai saat ini ternyata tidak di hiraukan dengan melanjutkan kembali pembangunan dan di dapati belum mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan.

Lebih lanjut Wirawan meminta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan  pembangunan rumah kontrakan ini karena belum mengantong izin dari  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, “ Kalau belum memiliki izin untuk membangun ya jangan membangun dulu, kan kasihan kalau sudah membangun sampai tahap 50 pesen seperti ini dan akhirnya di segel karena tidak memiliki IMB” ujarnya. Serta pembangunan di lahan ini sangat membahayakan karena berada di area tiang listrik bertegangan tinggi. Dan pasca sidak yang dilakukan hari ini pihaknya akan terus memantau aktifitas dari pembanguan rumah kontrakan tersebut. Karena pemilik bangunan tersebut mengaku sedang mengurus izin dan masih dalam proses. “Kami akan terus pantau pasca sidak yang dilakukan tim, kalau nanti ditemukan ada aktifitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas’’, ujar Wirawan. RED-MB