Denpasar, (Metrobali.com)-
Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar patroli penertiban pedagang kaki lima, pengamen, orang linglung dan anak punk di  wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (14/9) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menyampaikan bahwa patroli kali ini dilakukan bersama Polsek Denpasar Barat. Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pedagang acung yang beroperasi di Jalan Gunung Batukaru. Setelah dilakukan patroli, tim tidak menemukan pedagang acung di seputaran wilayah tersebut.
Siang harinya, Satpol PP juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jalan Gunung Andakasa/Mitra 10 Gatsu. Dua pedagang, Ni Nyoman Mendriasih asal Karangasem, dengan barang bukti KTP, serta Mariati yang tidak memiliki identitas dengan barang bukti satu buah termos, diberikan Surat Peringatan.
“Setelah di wilayah Jalan Gunung Batukaru, selanjutnya tim kami juga melakukan pemantauan di wilayah Jalan Gajah Mada. Selanjutnya, petugas kami memberikan Surat Panggilan kepada pedagang kopi yang menggunakan bemo di atas trotoar di Jalan Gajah Mada. Pedagang tersebut diminta untuk menghadiri panggilan PPNS pada Selasa, 17 September 2024, dengan barang bukti berupa KTP atas nama Putu Pande Abdi Saputra,” jelas Bawa Nendra.
Pada kesempatan yang sama, Bawa Nendra juga menyampaikan, selain di dua lokasi tersebut, tim juga melakukan patroli ke Jalan Kartini dan Pasar Pula Kerthi. Saat itu, petugas  mengimbau para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk segera pindah.
“Selain Jalan Kartini, kami melanjutkan ke seputaran persimpangan Traffic Light Cokroaminoto-Gatot Subroto, dan patroli tidak menemukan adanya gangguan sosial. Sebagai informasi, Satpol-PP juga merespons laporan masyarakat mengenai orang linglung di wilayah Br. Kayumas Kelod, tepatnya di Jalan Letda Made Putra. Pria bernama Johan, berusia 32 tahun, yang menjadi binaan dari patroli ini,” katanya.
Lebih dari itu, Bawa Nendra juga mengemukakan, pada malam yang sama, Satpol PP, bersama dengan satuan POLRI dan Wirapraja, melakukan pengawasan di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung. Mereka turut menindaklanjuti laporan mengenai delapan pengamen yang diamankan oleh Polsek Denpasar Barat di Traffic Light Cokroaminoto-Gatot Subroto. Barang bukti berupa tiga KTP atas nama Saropah, Robi Maulana Muhammad Nur, dan Achmat Budi Prakoso turut disita.
“Untuk anak punk dan pengamen yang terjaring dalam patroli, Satpol PP Kota Denpasar telah menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Denpasar. Dinas Sosial kemudian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya. Patroli rutin ini diharapkan dapat terus menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Kota Denpasar, ” harap Bawa Nendra. (Ayu/humas.dp)