Foto: Satpol PP Kabupaten Gianyar beserta Satpol PP Provinsi Bali saat sidak duktang di perumahan GSM, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (11/11/2019) malam.
Gianyar (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP,  red)  Kabupaten Gianyar bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan kegiatan sidak penduduk pendatang atau duktang di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh,  Kabupaten Gianyar, Senin (11/11/2019) malam. Dalam sidak duktang tersebut, personil gabungan mendapati 100 KK yang melanggar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengtakan bahwa dalam sidak tersebut pihaknya bersama dengan Satpol PP Provinsi Bali memberikan arahan kepada duktang agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bila nanti kembali ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP, red) dan akan memberlakukan tindakan pidana ringan atau tipiting dengan denda maksimal Rp. 25 juta rupiah.
“Tahap awal masih dibina, nanti kalau disidak lagi mereka masih melanggar maka kita akan buat BAP untuk disidangkan tipiring maksimal denda 25 juta rupiah, ” ujarnya,  Selasa (12/11/2019).
Dalam sidak duktang di perumahan GSM Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar ini petugas mendapati total 100 KK yang melanggar dimana para duktang yang terjaring sidak membawa tanda pengenal berupa KTP namun sudah tidak berlaku, mereka juga tidak melapor ke perbekel desa setempat.
“Mereka itu ada ktp nya namun saja tidak berlaku, mereka juga tidak melapor ke kelian lingkungan atau perbekel setempat, ” ucap Watha. (ctr).
Pewarta : Catur
Editor : Whraspati Radha