Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar menyegel Perumahan Dewata Biaung di Desa Kesiman Kertalangu karena pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami sudah melayangkan surat peringatan sampai surat teguran ketiga. Namun pengembang tidak juga mengindahkan dan ternyata belum mampu mengurus IMB,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di sela-sela penyegelan perumahan itu, Senin (11/11).

Ia mengemukakan bhawa Nyoman Wirawan selaku pengembang Graha Dewata Biaung belum memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPSP-MP) Kota Denpasar.

Demikian juga, salah satu unit perumahan milik Ni Noman Kari yang berlokasi di kompleks perumahan tersebut dengan IMB bernomor 02/235/807/DT/Disper/2013 ternyata tidak terdaftar di BPSP-MP sehingga dinyatakan ilegal.

Pihaknya meminta Graha Dewata Biaung tidak melakukan aktivitas pascapenyegelan perumahan elit tersebut karena pembangunannya dari awal sudah menyalahi aturan.

“Kami harus mengambil tindakan tegas supaya tidak menjadi contoh bagi pengembang lainnya. Apalagi, pembangunan perumahan di Kota Denpasar cukup banyak yang belum memiliki izin lengkap. Hal ini harus menjadi perhatian dari aparat terbawah dan instansi terkait,” katanya.

Menurut dia, jika pengembang tetap melanjutkan pembangunan sebelum izin lengkap dikantongi, maka pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar bangunan rumah tersebut.

“Setelah penyegelan ini, kami akan terus melakukan pemantauan karena seringkali ada pengembang nakal yang diam-diam lagi melanjutkan pembangunan dengan dalih rumah yang dibangun sudah laku terjual dan dikejar pembelinya agar selesai tepat waktu,” katanya.

Ia mengingatkan supaya pengembang menaati aturan yang ada dan jika dilanggar sudah pasti berurusan dengan Satpol PP Denpasar lagi. AN-MB