Ruang Tunggu Bandara Ngurah Rai

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja PP Provinsi Bali menggalakkan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekitar Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

“Tahun 2015, kami menyasar masyarakat yang melanggar Perda di Kawasan Bandara Ngurah Rai,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Kongres Language, di Denpasar, Rabu (24/12).

Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi denda dan menjalankan proses persidangan di tempat. Pelanggar KTR yang tidak membayar denda akan menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga bulan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Pihaknya juga akan menegur para pengelola rumah makan dan restoran yang berada di Lingkungan Badara Ngurah Rai tersebut apabila kedapatan membiarkan pelanggannya merokok di tempat itu.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Bali dan dari luar agar mematuhi Perda itu,” katanya.

Saat inspeksi mendadak KTR di sekitar Bandara Ngurah Rai beberapa waktu sebelumnya, petugas mendapati empat orang wisatawan asing yang melanggar perda itu.

Namun, pihaknya hanya memberikan teguran kepada wisatawan tersebut dan memberikan pembinaan terhadap pelanggar tersebut.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi Perda KTR tersebut untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna fasilitas umum lainnya di bandara. AN-MB