Mangupura (Metrobali.com)-

 Tim Penertiban Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengeksekusi beberapa Reklame/Iklan dan kegiatan lain di wilayah Kab. Badung, khususnya sepanjang ruas Jalan Padang luwih Dalung. Penertiban reklame merupakan langkah Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No.18 tahun 2011 tentang yang berkaitan dengan Reklame “Reklame maupun iklan yang dibongkar yakni yang mencolok ke badan jalan, tidak berijin, berijin tapi sudah habis masa berlakunya juga salah pemasangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung, I Ketut Martha, SH yang didampingi Kabid Penyidikan I Ketut Muliasa saat memimpin penertiban bersama Tim Penertiban Reklame/Iklan, Senin (10/6).

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung, I Ketut Martha menyampaikan tindakan ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan suatu penegakkan sesuai dengan protap  berdasarkan Perbup No. 18,  dari pemasangan Reklame/Iklan yang terpasang di sepanjang jalan padang luwih menjadi sasaran utama penertiban  karena tidak memiliki ijin pemasangan, memiliki ijin namun sudah habis masa berlakunya dan salah pemasangan, demikian juga di tempat lain karena  pihak pemilik sudah ditegor baik lisan/tertulis tapi tidak ada tindak lanjut juga dibongkar,” ucap Martha.

 Pemasangan reklame disepanjang jalan Padang Luwih yang memberi kesan tidak terdatanya secara rapi kawasan ini, dimana kawasan ini akhir- akhir ini cukup berkembang pesat yang diakibatkan munculnya perumahan-perumahan, perkembangan pariwisata, dimana jalur ini merupakan jalur utama untuk menuju daerah kuta, oleh karena demikian perkembangan pariwisata berpengaruh pada perkembangan-perkembangan informasi ini yang merupakan bagian dari usaha provit untuk dikenal oleh masyarakat, sehingga banyak terjadinya pemasangan-pemasangan yang tidak mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan.

 Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembangunan dan perkembangan daerah ini supaya mengacu pada tantanan lingkungan yang baik, budaya yang baik oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh pengusahan dan pemilik  Reklame/Iklan untuk ikut bersama-sama membantu Pemkab Badung dalam rangka menata wilayah, karena Kab. Badung  merupakan daerah destinasi wisata, ini sangat berdampak/berpengaruh kepada kunjungan wisatawan bila tidak kita perhatikan. Mudah-mudahan para pemilik menyadari dan memahami semua ini untuk melakukan pembongkaran sendiri. “Dalam penertiban selalu melakukan pendekatan dengan pemilik, guna memberi pengertian terkait pemasangan reklame/iklan yang benar, bila ada pelanggaran kita adakan evalusai, kita tegur, kita akan terus pantau, kita terus bina  dan lakukan tindakan atas pelanggarannya, “tegasnya. PUT-MB