Mangupura (Metrobali.com)-

Sebagai filosofi agung, Tri Hita Karana yang merupakan kearifan lokal spiritual masyarakat Bali dalam membangun keharmonisan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam, diimplementasikan dalam beragam kegiatan hidup. Pemasangan reklame berupa spanduk atau baliho bertuliskan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan dari berbagai kelompok masyarakat adalah salah satu contoh aplikasi  filosofi itu. Dan aktualisasi dari semangat tersebut didukung oleh pemerintah, tak terkecuali Pemkab Badung.

Namun seiring dengan berakhirnya perayaan hari besar keagamaan ini, keberadaan spanduk atau baliho tersebut sudah saatnya diturunkan. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Ketut Martha, mengatakan hal ini harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas komitmen Pemkab Badung untuk membuat wajah kota yang bersih, asri, dan nyaman. “Hari raya sudah selesai, maraknya reklame berupa spanduk atau baliho yang bernuansa ucapan harus segera ditertibkan, agar tidak merusak estetika dan tata kota” ucap Martha, Minggu (9/9) di Puspem Badung.

Badung, kata Martha, selama ini sudah terjaga kebersihannya dan tertata dengan baik. Karena itu, pemasangan reklame yang terlalu lama atau kadaluwarsa, akan sangat mengganggu estetika kota. “Terlebih Badung adalah destinasi pariwisata utama di Bali, Indonesia, bahkan dunia,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga estetika wilayah, mengingat Badung adalah sentra pariwisata Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) Bali. Reklame yang tersebar di Badung adalah reklame beberapa anggota DPRD dan sejumlah politisi dari berbagai macam partai politik (Parpol). Selain itu juga ada dari beberapa pimpinan perusahaan dan komunitas masyarakat seperti LSM dan Ormas. Martha menghimbau agar tokoh-tokoh politik, LSM, Ormas, Parpol, dan kelompok masyarakat lainnya yang memasang reklame tersebut untuk dapat segera menurunkannya. Pihaknya memberikan batas hingga Kamis, 13 September 2012.

“Bagi segenap DPD Parpol, Ormas, politisi, atau komunitas masyarakat manapun untuk meneruskan himbauan ini kepada  kordinator lapangan masing-masing untuk bisa segera menurunkan reklame yang ada,” tegasnya.

Jika himbauan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Martha menegaskan, Satpol PP Badung akan mengambil langkah penertiban pada Jumat, 14 September 2012. “Ini berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya. Namun pihaknya akan sangat menghargai dan mengapresiasi jika dengan kesadaran penuh mereka mau menurunkan reklame tersebut sebelum batas waktu yang ditentukannya. GAB-MB