Jembrana (Metrobali.com)

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana belum melakukan tindakan langsung (Tilang) terhadap pengendara kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas.

Tindakan tegas terhadap pengguna jalan raya yang melanggar peraturan lalu lintas rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2022.

“Kami sekarang masih tahap sosialisasi” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, seizin Polres Jembrana, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya sosialisasi atau himbauan terkait pelanggaran lalu lintas dilaksanakan di tempat-tempat strategis dan kantong-kantong parkir serta pusat keramaian dengan menyasar pengendara jalan raya.

Dan untuk penindakan kepada pelanggar lalu lintas sambungnya, akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni bulan depan yang dimulai dengan patroli dan hunting.

“Kami sudah menyebar brosur, baik di jalan maupun di sekolah-sekolah” imbuh Kasat lantas, Aan saat menggelar sosialisasi di jalan pertigaan Pasar Jembrana.

Penyebaran brosur juga menyasar pasar, tempat ibadah, desa dan kelurahan serta ke banjar-banjar. “Sosialisasi juga kami lakukan dengan memasang spanduk dan banner” jelasnya.

Besaran tilang terhadap pelanggar lalu lintas berbeda-beda sesuai pasal yang dilanggar. “Upaya ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas” pungkasnya. (Komang Tole)