Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa.

Buleleng (Metrobali.com)-

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng, Bali terus melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran kasus. Salah satunya adalah memperketat pemantauan dan pemeriksaan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada pelabuhan yang ada di Buleleng.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin rakor dengan para lurah se-Kecamatan Buleleng, Selasa (29/6).

Suyasa menjelaskan pemantauan dan pemeriksaan terus dilakukan secara ketat terhadap PPDN. Termasuk penumpang kapal yang datang dari luar daerah pada pelabuhan yang ada di Buleleng. Baik yang ada di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, Kecamatan Sawan. Sebelumnya juga ada Pelabuhan Pegametan namun sekarang tidak beroperasi lagi. “ Sudah dipantau semua. Jadi ada di Celukan Bawang dan juga di Sangsit,” jelasnya.

Setiap orang PPDN yang turun di pelabuhan dilakukan tes cepat antigen. Termasuk yang di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. PPDN yang ditemukan positif berdasarkan tes cepat antigen adalah PPDN yang berlabuh di Celukan Bawang. Total ada 12 orang dengan dua kali berlabuh dimana satu orang dilarikan ke Rumah Sakit Kertha Usadha karena dalam kondisi hamil dan akan melahirkan. “Sisanya tinggal di hotel biaya sendiri karena tidak berKTP Buleleng. Jadi mereka tidak boleh kemana-mana hanya di sana saja. Habis ini sudah tidak boleh lagi di Singaraja. Jadi silakan kembali lagi atau ke tempat tujuan,” ucap Suyasa.

Suyasa menambahkan, tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP dan petugas lainnya bertugas untuk memantau karantina yang dilakukan. Biayanya berasal dari pribadi bukan dari Satgas karena kapal yang mengangkut itu tidak kembali lagi ke Madura tapi ke Lombok. Jadi, kalau tidak diizinkan turun walaupun tujuannya Bali lewat pelabuhan Celukan Bawang, para PPDN ini akan jadi ke Lombok. Hal ini sudah disampaikan ke Satgas Provinsi. Sedapat mungkin dari luar daerah jika warganya keluar daerah supaya membawa surat keterangan hasil tes cepat antigen. “Sudah saya laporkan. Kita selalu screening dan mereka tidak diizinkan untuk berinteraksi dengan penduduk lokal. Screening dulu yang boleh turun ke masyarakat. Tes cepat antigennya kita lakukan. Kasusnya di Buleleng tapi dari PPDN,” tutupnya.

Sumber : Humas Pemprov Buleleng