Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Kota Denpasar pada Rabu (21/7).

 

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masyarakat. Kegiatan yang menyasar fasilitas publik Kota Denpasar mulai dari Lapangan Puputan Badung, Taman Janggan dan Jalan Rijasa Denpasar digelar pada Rabu (21/7) pagi. Dari giat tersebut, sedikitnya 6 orang turut diganjar pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panderapan PPKM Level 3 ini.

 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

 

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

 

Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

 

“Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar