Jembrana (Metrobali.com)

 

Sebanyak 50 reklame melanggar diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (2/4/2024). Penertiban menyasar reklame disepanjang jalan jalur utama Denpasar-Gilimanuk di Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.

Sebelumnya, Senin (1/4/2024) kemarin sebanyak 11 reklame melanggar ditertibkan. Pasalnya, selain salah lokasi pemasangan, reklame yang dipasang diseputaran Kota Negara juga belum berijin.

Kepala Sat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor  5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Penertiban menurutnya, menyasar reklame yang tidak memiliki izin dan dipasang di lokasi terlarang sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.

Har kedua kegiatan, kata Leo, ada 50 reklame yang tertibkan karena menyalahi aturan. Yakni 23 reklame di wilayah Kecamatan Negara dan 27 reklame di Kecamatan Melaya. Reklame tersebut berupa baliho, spanduk dan pamplet serta umbul-umbul.

Dari 50 reklame yang ditertibkan, sambung Leo, sebanyak 47 reklame dibawa ke Mako Praja (Kantor Sat Pol PP). Kemudian 2 buah reklame berupa baliho ucapan hari raya milik STT (Sekaa Teruna Truni) dan 1 buah reklame umbul-umbul dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami akan terus melakukan penertiban reklame ilegal. Kepada pemilik reklame saya harap dapat mengikuti aturan yang berlaku, baik zonasi, cara pemasangan dan perijinan,” tandasnya.

Kegiatan penertiban reklame, disebutnya dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran 2024 sehingga pengguna jalan tidak terganggu yang disebabkan rambu-rambu lalu lintas terhalang atau tertutup reklame. “Penertiban ini dalam rangka kenyamanan dan keselamatan para pemudik dan juga agar estetika keindahan kota tetap terjaga serta menumbuhkan ketaatan membayar pajak reklame,” pungkasnya. (Komang Tole)