Sat Pol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Reklame
Jembrana (Metrobali.com)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menggelar operasi penertiban reklame liar, Senin (30/12/2024). Penertiban menyasar reklame tidak berizin dan menutupi rambu lalu lintas.
Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan penertibannya dilakukan di sepanjang jalan nasional jalur Denpasar-Gilimanuk mulai dari wilayah Kecamatan Pekutatan hingga Kelurahan Gilimanuk di Kecamatan Melaya.
Selain Sat Pol PP Jembrana, operasi penertiban reklame juga melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perijinan yang terbagi menjadi dua tim. Satu tim bergerak dari arah timur menuju kota Negara dan satu tim lainnya dari Kota Negara menuju.ke arah barat, Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk.
“Sasaran utama kita reklame yang menghalangi atau menutupi rambu-rambu lalulintas mengingat arus balik tahun baru semakin padat,” ujar Leo, Senin (30/12/2024).
Saat operasi pihaknya berhasil menurunkan sebanyak 68 reklame yang melanggar aturan. Diantaranya baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul. Reklame tersebut selain dipasang di tempat yang dilarang, juga tidak memiliki izin serta reklame yang izinnya sudah habis (kadaluarsa). “Sebagian besar reklame produk rokok. Juga ada reklame terkait makanan, jasa dan politik,” imbuhnya.
Dari total 68 reklame yang diturunkan paksa, sebanyak 43 reklame diamankan ke.Kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Sedangkan 13 reklame dikembalikan kepada pemiliknya disertai teguran dan 12 reklame lainnya dibongkar paksa karena kondisinya yang memang sudah rusak.
Operasi penertiban reklame menurutnya, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Masyarakat dihimbau untuk ikut menjaga keindahan kota dengan tidak memasang reklame disembarang tempat atau di tempat yang dilarang. Dan diharapkan reklame yang dipasang sudah memiliki izin. (Komang Tole)