Pelaku Narkotika12
 
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemakai Narkotika di Tukadmungga
Buleleng, (Metrobali.com)-
Sat Narkoba Polres Buleleng patut diapresiasi atas keseriusannya mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini tersangkanya P J S alias Jayak (46) beralamat di Perum Puri Kartika  Kencana, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan tersangka L Y A alias Gek (42) beralamat Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng. Mereka ditangkap, dihari yang sama dan ditempat yang berbeda. Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (24/8).
Kronologis peristiwa, berawal  dari polisi mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Tukadmungga pada hari Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wita .Setelah dilakukan pengintaian di Desa Tukadmungga tepatnya disebuah gang sebelah utara Kantor Kehutanan Kabupaten Buleleng tampak terlihat seseorang yang mencurigakan. Kemudian dilakukan introgasi serta dilakukan  penggeledahan  dan ditemukan bungkusan kecil kertas timah warna kuning  yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dan 1 korek api gas ditangan kirinya yang mana kepemilikan barang tersebut diakui oleh tersangka dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.”Dari tangan P J S alias Jayak tersebut, kami berhasil mengamankan 1 gulungan kertas timah warna kuning yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0.08 gram brutto ( 0.03 gram netto), 1 korek api gas, 1 hand phone warna putih” terang Adnyana Teja.
Sedangkan muntuk tersangka L Y A alias Gek penangkapannya juga pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 13.45 Wita. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga. Selanjutnya polisi melakukan  penggeledahan  rumah dan ditemukan memiliki 1 potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat  1 plastik plip berisi butiran kristal bening diduga sabu  yang diakui merupakan miliknya.”Kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Buleleng guna proses lebih lanjut” urai  Adnyana Teja”Dari tersangka Gek, kami menyita 1 HP merk Samsung warna hitam, 1 potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat  1 plastik plip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0.09 gram bruto(0.03 gram netto)” tandasnya.
Atas perbuatannya, rersangka P J S alias Jayak  dan L Y A alias Gek  disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat  (1) dengan Ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 Miliar. GS-MB