Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Buaye
Buleleng, (MetroBali.com) –
Perburuan Sat Narkoba Polres Buleleng terhadap penyalahgunaan narkotika terus digenjot. Walhasil dari perburuan tersebut, selama kurun waktu empat bulan di Tahun 2017 ini telah berhasil menangkap puluhan orang pelaku narkotika, baik jenis sabu maupun ganja.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 14.00 Wita, Sat Narkoba Polres Buleleng dibawah komando AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, SH kembali menangkap pelaku narkotika jenis sabu dengan tersangka Komang Pasek Agustawan alias Buaye (24) warga Kelurahan Banyuning, Lingkungan Banyuning Selatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka Buaye ditangkap didepan warung penjual ketupat Jalan Pulau Menjangan, Gang Patimura, kelurahan Banyuning, dengan barang bukti berupa satu potongan pipet warna putih kombinasi biru yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal beningyang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram bruto serta satu potong celana panjang warna hitam.
Kronologis peristiwa, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Pulau Menjangan didepan warung penjual ketupat, anggota Sat Narkoba menangkap tersangka Buaye. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu potongan pipet warna putih kombinasi biru yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal beningyang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram bruto (0,19 netto) yang diselipkan di tali pinggang celana yang dipakainya.”Barang tersebut diakui oleh pelaku Buaye bahwa barang tersebut adalah miliknya” jelas Adnyana TJ, seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Senin (15/5) di Mapolres Buleleng.
Sementara itu saat ditanya, pelaku Buaye mengaku sabu yang dimilikinya itu adalah untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri.”Dulu pernah saya berhenti menggunakan sabu, tapi sejak setahun yang lalu kembali menggunakan sabu yang dibeli Rp 500 ribu dengan transaksi sistim tempel” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Buaye dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.