Kapolres Buleleng AKBP Suratno didampingi Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, SH dalam keterangan pers kepada wartawan Rabu (6/6).
Buleleng, (Metrobali.çom)-
Perburuan pengguna dan pengedar narkotika terus digenjot oleh Sat Narkoba Polres Buleleng. Upaya ini membuahkana hasil dengan meringkus 3 tersangka sekaligus dalam kurun waktu dua hari pada Jumat (25/5) dan Sabtu (26/5) lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno didampingi Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, SH dalam keterangan pers kepada wartawan Rabu (6/6) pagi menyebutkan pengungkapan tersangka, diawali dengan tertangkapnya Made Suirna alias Yogi (43) pada Jumat (25/5) petang sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.
Selanjutnya, ditangan tersangka Yogi ini ditemukan barang bukti berupa butiran Kristal bening yang diduga kuat Narkoba jenis sabu dengan berat 0,18 gram bruto (berat netto 0,13 gram). Selain itu juga ditemukan satu buah pipet plastic warna bening bergaris merah, serat sebuah handphone (HP) mereka Nokkia warna putih.
Dari tertangkapnya Yogi ini, dilakukan pengembangan, selanjutnya menangkap Ketut Aditya alias Ading (34), di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja. Ading sendiri adalah warga Lingkungan Tegal Mawar. Ading ini terbukti memiliki sabu seberat 10 gram lebih, disamping itupula menyita sejumlah Barang Bukti antara lain 1 buah tas warna biru didalamnya terdapat satu buah gunting, 2 bungkus plastic plip kosong, 4 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 buah tempat kacamata,” sebut Suparta.
”Barang bukti yang diamankan berupa  2 gulungan lakban warna hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat plastic plip berisi butiran Kristal bening yang diduga kuat Narkoba jenis sabu 4,94 gram dan 5,11 gram. Dan 1 plastik plip di dalamnya berisi butiran Kristal bening diduga sabu dengan berat 0,74 gram. Ditemukan juga 6 buah tabung kaca, 1 buah sumbu korek api gas, serta 1 buah HP merek Oppo warna hitam,” urai Suratno
Setelah menangkap Yogi dan Ading, keesokan harinya polisi menagkap Ketut sumerta alias Tut Alit (42). Dari tersangka Tut Alit ini, dtemukan barang bukti berupa 1 buat alat hisap sabu alias bong, 1 buah potongan pipet warna biru yang di dalamnya plastic plip berisi butiran Kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat 0,19 gram. “Juga disita 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas lengkap dengan peluncurnya, serta 1 buah pipet warna putih.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor     : Hana Sutiawati