Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku penjambretan kalung emas di dua lokasi di jalan utama Denpasar-Gilimanuk dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Terduga pelaku M (27) dari Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kini mendekam di sel Polres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka M diamankan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 22.00,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat ekspos kasus di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara, Polres Jembrana, Senin (28/4/2025).

Tersangka M, kata Kapolres melakukan aksi penjabretan di dua TKP di Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk pada Rabu (9/4/2025) dengan korban dua orang wanita. “Pelaku menyasar ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan raya Denpasar-Gilimanuk,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya.

Korban pertama menurutnya, bernama Niwati (50) asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Kasus penjabretan kalung emas terjadi sekitar pukul 07.00 Wita. Tersangka memepet korban dan kemudian menarik kalung emas milik korban seberat 15,5 gram.

Berselang satu setengah jam, tersangka M kembali beraksi di Jalan Gajah Mada, Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. Tersangka memepet korban I Gusti Ayu Putu Wiarti (52) dari Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor kehilangan dua buah kalung emas dengan berat total 38,1 gram.

“Oleh tersangka, kalung emas hasil menjambret kemudian di jual dan uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax,” terang Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi yang juga didampingi PS Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya.

Disampaikan Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban yang mengetahui nomor polisi sepeda motor yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya.

Selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi dan sepeda motor yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil menjual kalung emas

“Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga mengamankan beberapa surat perhiasan emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm dan sepatu,” jelasnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat untuk tidak memakai perhiasan mencolok saat berkendaraan sendirian. Karena kejahatan bisa terjadi disebabkan ada niat dan kesempatan. “Jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau membutuhkan layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110,” pungkasnya. (Komang Tole)