Jembrana (Metrobali.com)

Sidak tertib masker dilakukan petugas gabungan penegakan protokol kesehatan Kabupaten Jembrana, Jumat (30/4).

Sidak melibatkan petugas Pol PP Jembrana, Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana menyasar Pasar Jembrana dan Pasar Umum Negara di Kota Negara.

Dari sidak tersebut petugas menemukan tujuh warga melanggar prokes seperti salah dalam menggunakan masker dan tidak memakai masker. Pelanggaran prokes dilakukan baik oleh pedagang maupun pembeli.

Terhadap warga yang melanggar, petugas memberikan tindakan sanksi teguran dan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Ketujuh warga ditemukan petugas di Pasar Umum Negara.

“Yang melanggar kita tindak dengan sanksi pembinaan tertulis” ujar Kasi Penindakan pada Sat Pol PP Jembrana, Wayan Wiastana seizin Kasat Pol PP Jembrana, Jumat (30/4).

Dalam sidak tertib masker, pihaknya juga memberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker terlebih pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Pihaknya sengaja menyasar pasar karena pasar merupakan salah satu areal atau tempat berkumpulnya warga dalam bertransaksi sehingga rawan dalam penularan Covid-19.

“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bisa lebih menyadarkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes” harapnya.

Melalui sidak prokes itu juga diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat. “Di Pasar Jembrana kami tidak menemukan pelanggaran prokes” ungkapnya. (Komang Tole)