Jembrana (Metrobali.com)

Tim gabungan, Sabtu (6/2) malam menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Operasi Prokes menyasar sejumlah kafetaria dan tempat hiburan malam di Kabupaten Jembrana.

Operasi Prokes melibatkan petugas dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Sat Pol PP Jembrana dan tenaga kesehatan dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa.

Dalam operasi ini petugas masih menemukan adanya pelanggaran diantaranya pengunjung kafe yang tidak memakai masker dan menjaga jarak aman seperti di sejumlah kafe di Baluk.

Terhadap pengunjung yang melanggar prokes Covid-19 langsung dilakukan test rapid antigen. Sedangkan bagi tempat hiburan malam yang tidak menerapkan jaga jarak diberikan pembinaan dan peringatan.

Petugas juga melakukan test rapid antigen terhadap sejumlah karyawan kafe sebagai antisipasi munculnya kasus Covid-19 dari klaster tempat hiburan malam. Test rapid antigen diiberikan secara gratis.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan bahwa pelaksanaan operasi prokes guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Jembrana.

Juga lanjutnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes sesuai anjuran pemerintah diantaramya memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam operasi itu pihaknya menemukan 6 orang pengunjung kafe yang melanggar prokes. Terhadap keenam orang itu langsung dilakukan test rapid antigen dan hasilnya negatif.

Pihaknya juga melakukan test rapid antigen kepada 7 orang pekerja tempat hiburan malam yang hasilnya juga negatif. “Kami melakukan test rapid antigen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19” ujar Sinaryasa, Sabtu (6/2).

Operasi prokes kata Sinaryasa sesuai petunjuk dan perintah pimpinan akan dilakukan secara berkelanjutan dan juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali guna memutus mata rantai Covid-19. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 di Jembrana. (Komang Tole)