foto Forkomdeslu Buleleng dan Bupati Buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
Diluncurkannya Undang-Undang No. 6 Tentang Desa, memantik Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng, sabtu pagi (23/8) menyampaikan aspirasi dengan mendatangi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di rumah jabatan bupati di Jalan Ngurah Rai No. 1 Singaraja. Penyampaian aspirasi dari para perbekel dan lurah se Kabupaten Buleleng tersebut, diterima langsung oleh Bupati Agus Suradnyana.
Dalam pertemuan antara bupati dengan para perbekel dan lurah terungkap bahwa para perbekel dan lurah yang tergabung dalam wadah Forkomdeslu menyampaikan aspirasi untuk mereview Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Undang – undang itu, kami anggap  tidak mengakomodasi kepentingan desa dinas terutama ketika akan beralih dari desa adat ke desa dinas” ucap Ketua Forkomdeslu Buleleng Made Suteja.”Kami meminta bupati bisa mencarikan solusi agar tidak ada tumpang tindih diantara Desa Adat dan Desa Dinas dalam mengelola kepentingan Desa” imbuhnya.
Lebih lanjut Made Suteja yang saat ini menjabat sebagai Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar mengatakan agar tidak terjadi tumpang tindih, diharapkan agar diadakan yudisial review terhadap Undang – Undang No 6 Tahun 2014 dan meminta agar Desa Dinas di daftarkan ke pemerintah pusat. “Setelah kami mempelajari dan mencermati undang-undang tersebut, kami para perbekel dan lurah se Kabupaten Buleleng berkomitmen agar Desa Dinas bisa didaftarkan ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Bali memperoleh hak Otonomi Khusus” ujarnya berharap.
Menurut Made Suteja pendaftaran desa dinas ke pusat tidak akan merubah struktur maupun adminstrasi desa. Alasannya, karena sudah menjadi bagian pemerintahan. Sedangkan pendaftaran desa adat akan membutuhkan waktu relative lama karena memerlukan perubahan.”Jika desa adat didaftarkan, belum memenuhi syarat yang ditentukan. Sedangkan jika di gabung akan ada kerancuan terhadap aturan masing-masing menyangkut adat dan budaya. Berbeda dengan desa dinas, kan sudah berjalan seperti biasanya,” terangnya.
Disamping itupula, tambah Made Suteja melalui pertimbangan dan kajian dikhawatirkan ketika desa adat didaftarkan ke pusat asset desa adat akan diambil oleh pemerintah. “Apabila  kekhawatiran kami bisa dicarikan solusi, tidak masalah kalau desa adat itu didaftarkan. Jadi dalam hal ini bisa duduk bersama membahas masalah ini,” pungkas Made Suteja.
Lantas bagaimana tanggapan Bupati Agus Suradnyana menyikapi aspirasi Forkomdeslu ini? Secara diplomatis Bupati Agus Suradnyana menyatakan penyampaian aspirasi Forkomdeslu akan ditindaklanjuti dan memfasilitasi untuk mendaftarkan Desa Dinas ke pemerintah pusat.
Selain itupula dalam hal mencarikan solusi, akan dilakuakn pertemuan  antara desa adat dengan desa dinas. Namun demikian, terlebih dahulu akan dibentuk tim kecil dari desa adat dan desa dinas. “Kami akan pertemukan antara desa adat dan desa dinas di rumah jabatan ini dan sekaligus menampung aspirasi kedua belah pihak” tandas Bupati Agus Suradnyana. GS-MB