Bangli, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin Sang Nyoman Sedana Arta serahkan bantuan stimulan secara simbolis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya untuk bencana di Kabupaten Bangli,dengan total bantuan berjumlah 83 orang penerima,bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Bangli.
Kamis 16/11/2023

Pada kesempatan tersebut Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan bantuan dana sosial yang tidak direncanakan kepada masyarakat penerima manfaat dampak bencana akibat cuaca ekstrim,tanah longsor,angin kencang, pohon tumbang dan kebakaran dengan jumlah sebesar Rp 3.270.500.000,00( tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) se- Kecamatan yang terdampak bencana.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli bersama jajaranya selelu komitmen untuk hadir di tengah masyarakat,terlebih dalam situasi dan kondisi yang di alami musibah bencana baik disebabkan oleh alam maupun non alam” Kami Pemerintah Kabupaten Bangli bersama jajaran sudah sepakat untuk selalu hadir ditengah masyarakat yang tertimpa bencana,melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah ( BPBD) dan Damkar untuk memberikan bantuan,ini memang program Out of the bok keluar dari zona nyaman, tetapi manfaatnya benar mengingat ketika ada masyarakat yang kena musibah mereka akan sedih berlarut-larut kita obati segera mungkin dengan memberikan bantuan dana yang masuk ke rekening masing-masing di Bank BPD Bali ” ujarnya.

Bupati juga berharap bantuan yang diberikan ini tepat guna dan tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat sehingga jangan sampai bantuan tersebut menimbulkan permasalahan hukum,ini yang harus kita hindari “Pintanya.

Bupati Bangli orang nomor satu dari Desa Sulahan Kec Susut mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangli apabila mengalami musibah bencana agar segera melapor kepada Kelian Dinas/ Kepala Lingkungan di wilayahnya agar bisa didata dan dilaporkan ke BPBD Kabupaten Bangli sehingga pengkajian kebutuhan pasca bencana bisa turun kelapangan” ajaknya.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kabupaten Bangli I Wayan Wardana melaporkan penyerahan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana Kabupaten Bangli sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 37 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana meliputi santunan kepada korban bencana meninggal dunia menerima santunan 15 juta menderita cacat fisik/ mental 20 juta,luka berat 10 juta , penguatan ekonomi akibat bencana mendapatkan bantuan berkisar antara 1 juta lima ratus sampai dengan 5 juta.

Disisi lain Wardana juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan Bantuan kepada Perbaikan sarana dan prasarana perekonomian individu , Perbaikan Rumah Masyarakat, Perbaikan fasilitas Umum sesuai dengan tingkat kerusakannya yang nantinya Tim kajian dan kebutuhan pascabencana untuk melakukan peninjauan dan memverifikasi ke lapangan” jelasnya.

Sumber : Humas Bangli