Denpasar (Metrobali.com)-

 

Narasi-narasi JBS (Jro Bauddha Suena) di akun facebooknya yang diunggah tanggal 16 Juli 2022, terus didalami Polda Bali. Setelah memeriksa dan memberkaskan keterangan Pelapor, Nyoman Iwan Pranajaya beberapa hari lalu, Selasa (4/10), Polda mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saksi, Made Kariyasa, SH, MH, tentang pengetahuan dan kesaksiannya atas narasi JBS tersebut. Saksi yang purnawirawan polisi dan juga masih aktif sebagai pengajar di Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi terkenal di Bali, menegaskan, mengetahui narasi JBS tersebut sebagai ucapan yang bernada kebohongan, pencemaran nama baik Sulinggih PHDI MS XII maupun Sulinggih PHDI lain yang dibawa-bawa dan diberi stigma sebagai Drona dan Bhisma dalam epos Mahabharata.

Nada penghinaan, jelas karena pengetahuan umum tentang sosok Bhisma dan Drona adalah dua tokoh sakti yang berpihak pada Korawa dalam Bharatayuda, dan keduanya gugur dalam perang di Kuruksetra tersebut. Drona dan Bhisma, yang semestinya bisa bertindak untuk mencegah, terdiam seribu bahasa saat Dursasana menelanjangi Dewi Drupadi, Ratu dari Kerajaan Indraprasta, di istana Hastinapura. Bhisma baru kembali pada kesadaran dan kejernihan serta bisa memberi nasihat kepada Pandawa dan Korawa, setelah seluruh darahnya menetes, diatas ratusan ‘’kasur panah’’ di Kuruksetra.

‘’Walaupun Drona dan Bhisma dikenal sebagai tokoh sakti, beliau menjadi cacat karena sikap diamnya dan tidak mencegah penelanjangan Dewi Drupadi dalam arena judi di Hastinapura, yang dibuat atas akal-akalan Sakuni,’’ kata Putu Wirata Dwikora, SH , Kuasa Hukum Made Kariyasa, dalam pemeriksaan di Polda Bali.

Sementara nada hoax dan kebohongan, JBS mengabaikan sejumlah keputusan PHDI, termasuk juga Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat dan Paruman Pandita PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, yang telah merekomendasikan pencabutan pengayoman Hare Krishna/ISKCON dan sampradaya asing lainnya, melalui Pasamuhan resmi.

‘’Menuduh Sulinggih PHDI MS XII diam seperti Drona dan Bhisma, sama saja menyebar kebohongan dan memfitnah Sulinggih, walaupun tidak menyebut nama abhiseka satu per satu, tetapi yang disebut adalah suatu komunitas atau lembaga. Tidak berarti kalau ucapan status JBS itu tidak menyebut perorangan, ia bukanlah kebohongan dan fitnah. Persoalannya, JBS menuduhkan kepada Sulinggih PHDI MS XII sesuatu yang tidak benar. Atas nama Pemberi Kuasa, kami menyampaikan terimakasih karena Polda sudah mengusut laporan klien kami. Dan mohon juga diperiksa terlapor, untuk mempertanggungjawabkan status medsosnya,’’ imbuh Putu wirata SH.

Yang jelas-jelas merupakan keputusan dan rekomendasi Sulinggih, lanjut Putu Wirata Dwikora, adalah Keputusan Pasamuhan Sulinggih Paruman Pandita PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota tanggal 10 Juni 2021, dan Keputusan Sabha Pandita PHDI tanggal 30 Juli 2021. Substansi penting dari Keputusan Pandita/Sulinggih PHDI MS XII tersebut adalah,rekomendasi untuk pencabutan pengayoman Hare Krishna/ISKCON dari PHDI, termasuk juga dalam SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020.
‘’Yang jelas, organ PHDI baik itu Walaka, Pengurus Harian, Paruman Pandita dan Sabha Pandita, tidaklah diam seperti Drona-Bhisma seperti dituduhkan JBS melalui akun Facebooknya. Karena nyatanya Sulinggih tidaklah diam, bagaimana mengatakan JBS tidak berbohong dan menebar hoax, yang eksesnya berupa fitnah dan pencemaran nama baik lembaga kesulinggihan PHDI?” tanya Kuasa hukum, dan meminta kepolisian mengusut tuntas ujaran JBS tersebut.