ilustrasi-_110707160048-386

Buleleng (Metrobali.com)-
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (30/9) menggelar sidang lanjuta kasus narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 8 paket yang melibatkan oknum anggota polisi, IGB sebagai terdakwa. Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi Putu Gede Mertayasa alias Blonet.
Saksi Mertayasa dalam keterangannya dipersidangan secara gamblang mengungkapkan bahwa narkoba jenis shabu-shabu diperoleh dari oknum anggota polisi, IGB.”Saya kenal dengan terdakwa sejak tujuh bulan yang lalu” ungkapnya.”Saya mengenal narkoba sejak bulan juni lalu dari teman saya Ida Bagus Kade Lokadi alias Bebel” imbuh Mertayasa
Lebih lanjut ia mengatakan dirinya mengenal narkoba, berawal dari temannya yang bernama Ida Bagus  Kade Lokadi meminta nya untuk mengambil shabu-shabu didepan rumahnya. Selanjutnya dirinya itu sering diminta untuk mengambil shabu-shabu di Seririt dan juga memberikan uang kepada oknum polisi di kosnya.”Saya disuruh mengambil sabhu-shabu dan memberikan uang kepada oknum polisi itu. Sudah sebanyak 8 kali saya disuruh mengambil shabu-shabu dengan berpindah-pindah tempatnya” terang Mertayasa.
Sementara itu, Gede Harja Astawa selaku  kuasa hukum terdakwa IGB kepada koran ini mengatakan ada kejanggalan dalam kasus narkoba yang menyeret kliennya sebagai terdakwa. Misalnya kliennya tidak mempunyai barang shabu-shabu sebagai barang bukti. Dalam tes urine,  hasil kliennya positif.”Klien saya dalam test urine, namun tidak membawa barang sabhu-sabhu. Anmehnya, saksi yang memiliki shabu-shabu saat test urine hasil negatif” terangnya.
Menurut Harja, senelumnya  kliennya ditangani oleh kuasa hukum yag ditunjuk oleh polisi. Anehnya juga selaku kuasa hukum yang ditunjuk meminta uang kepada kiliennya sebesar Rp 50 juta.”Pengacara ditunjuk polisi kan sudah ada dananya dan tidak perlu lagi meminta uang” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kasus narkoba yang melibatkan kliennya ini terkesan dipaksakan.”Banyak kejanggalan dalam kasus ini, saya kan menangani kiennya sesuai dengan fakta hukum” pungkas gede Harja Astawa. GS-MB