Foto : Wayan Wakil paska operasi dikunjungi penasihat hukum Agus Sujoko dan Pande Sugiarta didampingi anak Wayan Wakil

 Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang eks Wagub Bali, Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Kamis (17/10) batal dilanjutkan. Hal itu dikarenakan mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu sakit mendadak menjelang keberangkatan ke pengadilan. “Majelis, terdakwa Sudikerta ijin tidak bisa sidang karena sakit,” kata jaksa Edy Artha Wijaya pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi setelah sidang dibuka.

Jaksa juga menunjukkan surat keterangan pemeriksaan dokter Lapas Kerobokan, AA Hartawan. Dalam pemeriksaan dokter disebutkan, Sudikerta mwngalami peningkatan tensi yaitu 200 dan gula darahnya naik menjadi 500.

“Tapi ijinnya hanya sehari, sidang lanjutan mendatang akan hadir,” sambung jaksa jaksa Artha Wijaya didampingi jaksa Martinus.

Dikarenakan dari tiga terdakwa kasus ini hanya AA Ngurah Agung yang bisa hadir, hakim memutuskan menutup sidang Untuk dilanjutkan Selasa depan.

Dijelaskan jaksa, sedianya sidang kemarin akan melanjutkan pemriksaan saksi diantaranya Gunawan Priambodo, notaris Sujarni dan Subakat. Dari tiga orang saksi itu, keterangan Gunawan Priambodo dinilai bakal memberstkan Sudikerta. Saksi ini sesuai berkas perkara bertugas mengambil uang dari Alim Markus ke PT Pecatu Bangun Gemilang.

Uang inilah yang kemudian dialirkan Sudikerta ke sejumlah pihak. “Ya kurang lebih seperti itu, saksi ini diduga tahu uang itu kemanabuntuk apa.Dan dia yang disuruh Pak Sudikerta mengambil uang dari perusahaan, kalau seperti ini apa tidak akan memberatkan” sambung jaksa Sujaya dikonfirmasi terpisah,

Sementara terdakwa Wayan Wakil, , Rabu (16/10) sudah menjalani operasi kaki di RS Bali Jimbaran bukan RS Bali Med Jimbaran seperti berita sebelumnya. Operasi pembedahan kaki akibat diabetes akut itu dilakukan dua orang dokter spesialis yakni Dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana,Sp.PD dan Dr. Wayan wahyu sutrisna, Sp.b.

Hal ini disampaikan Agus Sujoko selaku penasihat hukum Wayan Wakil pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi di PN Denpasar, Kamis (17/17). Atas kondisi kliennya itu, Agus Sujoko menyampaikan kliennya belum bisa mengikuti sidang sesuai petunjuk dokter. “Pak Wakil tetap sangat ingin hadir tapi dokter mengharuskan istirahat. Sidang Selasa depan sudah bisa hadir ke sidang,” ungkap Agus Sujoko. (NT-BN)