Denpasar (Metrobali.com)-

Saksi kasus korupsi dana studi kalayakan proyek pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gianyar memberikan keterangan berbelit-belit.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/11), Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi sampai beberapa kali menanyakan tugas pokok dan fungsi pengawas proyek PDAM Gianyar, Cokorda Gede Bagus, yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa I Dewa Putu Djati (direksi PDAM Gianyar).

“Saya hanya sebatas pengawas rencana kegiatan proyek pada periode 2009-2010,” kata saksi yang kini sudah pensiun dari PDAM Gianyar.

Saksi juga menyatakan tidak pernah menerima permohonan dan pertimbangan untuk pengawasan anggaran dari terdakwa. Demikian juga saat ditanya mengenai tunjangan harian yang diterimanya, saksi mengaku lupa.

Mengenai gambaran atas kajian rencana proyek, saksi memberikan jawaban yang justru membingungkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. “Saya tahu, tapi tidak paham tentang itu,” kata Gede Bagus.

Menurut dia, proyek tersebut belum terealisasi karena masyarakat yang berada di lokasi proyek menyatakan tidak setuju.

Majelis hakim dan JPU juga tidak berhasil mengorek keterangan dari saksi mengenai manfaat dari proyek tersebut bagi masyarakat. “Bukan proporsi saya untuk mengetahui hal itu,” kata saksi. AN-MB