dana bos

Denpasar (Metrobali.com)-

Empat orang saksi dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali mengaku tidak tahu terkait anggaran tersebut.

“Saya tidak tahu total bantuan BOS itu,” kata Dewa Ketut Sumadi (50) saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (24/2).

Hal senada juga diungkapkan ketiga saksi lainnya yakni, Wayan Sujani (33), Ketut Suprapti (49), dan Nyoman Weda (50) ketika ditanya terkait uang BOS di sekolah tersebut.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim, Erli Sulistyorini merasa geram dan memberikan peringatan kepada keempat orang saksi tersebut. “Saudara semuanya sudah disumpah, jadi harus memberikan kesaksian yang benar. Penyakit saksi asal ditanya terkait uang pasti tidak tahu,” ujarnya.

Keempat orang saksi yang hadir tersebut adalah guru di SMP Negeri 1 Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Peran keempat orang saksi tersebut hanya sebagai pengguna anggaran yang tidak mengetahui secara detail sumber dan nilai bantuan dari pemerintah. Mereka hanya menerima perintah dari atasannya.

Sementara itu, kedua terdakwa I Wayan Sutama selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Nusa Penida dan Ida Bagus Ketut Darma Putra selaku bendahara membenarkan keterangan keempat orang saksi itu. “Semua keterangnya benar,” ujar kedua terdakwa secara bergantian.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana. AN-MB