Saksi dan Korban Ajukan Perlindungan LPSK Terkait Dugaan Keterlibatan Aktor Negara
Dalam Memobilisasi Ormas pada Pembubaran dan Kekerasan terhadap The People’s Water Forum
Jakarta, (Metrobali.cm)
Panitia The People’s Water Forum bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 3 pelapor dan 9 saksi. Pengajuan perlindungan ini menindaklanjuti laporan polisi di Polda Bali atas represi dan
pembubaran terhadap The People’s Water Forum oleh ormas yang diduga dimobilisasi oleh aparat atau pejabat pemerintah.
Sri Suparyati, S.H., L.LM., Wakil Ketua LPSK menerima perwakilan panitia dan tim hukum di Kantor LPSK di Jakarta. Dalam pengajuan perlindungan ini panitia dan tim hukum meminta agar LPSK melakukan pemantauan terhadap laporan polisi, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta bantuan psikologis, serta memberi rekomendasi kepada Kapolda Bali untuk segera menindaklanjuti laporan kepolisian yang diajukan oleh para pelapor/ korban secara profesional, akuntabel dan transparan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
Sebelumnya dalam laporan polisi di Polda Bali panitia melaporkan sejumlah tindak pidana diantaranya dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akibat represi yang terjadi pada pada 20 – 22 Mei 2024 di Denpasar ini, agenda yang direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan, sejumlah peserta termasuk perempuan dan lansia mengalami keluhan kesehatan karena diisolasi selama beberapa hari, panitia mengalami luka akibat kontak fisik dengan massa ormas, serta kerugian materil atas dirampasnya 4 buah karya seni. (RED-MB)