Jakarta (Metrobali.com)-

Saksi dalam sidang perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian Achmad Zaki membenarkan adanya persaingan untuk mendapatkan jatah impor daging sapi.

“Ada persaingan kubu-kubu pengurusan impor daging sapi karena banyaknya importir yang ingin dapat kuota,” kata saksi Achmad Zaki dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Achmad Zaki yang merupakan sekretaris pribadi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menjadi saksi dalam perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Zaki yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang mengaku tidak ikut membantu PT Indoguna untuk mendapatkan tambahan kuota.

“Kalau permohonan Elda saya tahu karena saya bertemu dan dia sampaikan ada keinginan untuk mengambil kuota, tapi tiba-tiba tanggal 8 Januari Fathanah menelepon saya dan menyatakan dia dapat kuota 8.000 ton, saya pikir itu hanya gertakan saja,” kata Zaki.

Namun jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Moch Rum memutarkan rekaman pembicaraan antara Zaki dan Fathanah mengenai keduanya akan mendapatkan Rp40 miliar dari pengurusan kuota daging tersebut.

“Di rekaman disebutkan kita dapat Rp40 miliar, kita itu maksudnya anda dan Fathanah?,” tanya M Rum.

“Kita itu karena dia (Fathanah) bicara dengan saya, maksudnya Rp40 miliar untuk dia saja, Fathanah memang biasa menggertak, ‘bluffing’ untuk sesuatu yang harus dia peroleh dia bisa menikam dari belakang,” ungkap Zaki.

Zaki mengaku hanya berupaya untuk membantu orang untuk mendapatkan kuota impor daging sapi.

“Kalau usaha bantu teman-teman saya pernah, tapi tidak pernah berhasil hingga saat ini, kalau Fathanah itu ‘fighter’ sedangkan saya kalau tidak bisa masuk ya sudah,” ungkap Zaki berkilah.

Padahal Zaki mengaku mendapatkan uang Rp7,5 juta dari Fathanah, meski mengaku bahwa uang itu diterima tanpa ikatan apapun.

Ahmad Zaki juga diketahui menjadi orang yang namanya dipakai untuk tiga rumah yang disita KPK di Batuampar Condet Jakarta Timur serta mobil Toyota Fortuner B 544 FRS.

Zaki yang juga ketua organisasi kemanusiaan PKS, PKPU, diketahui kabur dari petugas KPK saat bersama-sama penyidik datang ke kantor DPP PKS untuk menyita lima mobil terkait Luthfi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi. INT-MB