Keterangan Poto : Saksi ahli sidang Sudikerta

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan perkara penipuan bos Maspion Group di PN Denpasar, Kamis (21/11) hanya dihadiri terdakwa eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung. Seorang terdakwa lagi, Wayan Wakil tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya kritis. “Majelis hakim, klien kami pak Wayan Wakil sakit permanen, sekarang dalam perawatan dokter,” kata Agus Sujoko selaku koordinator penasihat hukum Wayan Wakil pada majelis hakim pimpinan, Estar Oktavi.

Dalam kesempatan itu, Agus Sujoko juga menyerahkan rekam medis Wayan Wakil yang ditandatangani dokter RS Bali Jimbaran, dr.Siswandi Sp.Pd. “Terdakwa Wayan Wakil tidak bisa hadir karena sakit, sidang tetap dilanjutkan,”ujar hakim Estar Oktavi sambil memerintahkan tim penuntut umum, Ketut Sujaya dkk menghadirkan saksi.

Atas kondisi ini, Agus Sujoko berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara penipuan, penggelapan dan TPPU sebesar 150 miliar ini bisa mengeluarkan penetapan penghentian perkara Wayan Wakil. “Pak Wayan Wakil kondisinya kritis, jangankan hadir disidang ,ngomong, bernafas saja susah sekali,” terang pengacara yang dikenal kritis ini.

Terdakwa Wayan Wakil selama ini diketahui menderita diabetes akut. Ia sejak dialihkan penahanan dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan kota sering keluar masuk rumah sakit. Kondisi Wayan Wakil kembali drop saat menunggu sidang Selasa (19/11) lalu. Oleh tim pengacaranya, Pande Made Sugiarta dan Anisa Defbi Mariana, Wayan Wakil dievakuasi ke RS Bali Jimbaran. “Sejak hari itu sampai sekarang kondisi klien kami belum ada perubahan penafasan masih dibantu oksigen ,” kata Pande Sugiarta.

Sementara jaksa I Ketut Sujaya dkk., dalam sidang lanjutan kemarin menghadirkan saksi ahli PPATK, Isnu Yuwana Darmawan. Dia dihadirkan dalam rangka menguak soal dugaan TPPU terdakwa Sudikerta dkk.

Wayan wakil terbaring Lemah di RS Bali Jimbaran

Ada beberapa keilmuan atau keahlian yang disampaikan Isnu Yuwana Darmawan di persidangan.

Misalnya soal rekening, di mana pengendali rekening itu bukan si pemilik rekening. Ahli mengatakan modus yang sangat umum dalam perkara TPPU, pelaku tindak pidana, dia tidak akan menggunakan rekeningnya sendiri. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan asal usulnya uang tersebut. Sehingga pelaku cenderung menggunakan nama orang lain.

Pun saat disinggung soal transaksi jual beli tanah, maupun dalam transaksi keuangan sekalipun. “Jika transaksi jual beli, transaksi keuangan, itu tergantung obyek. Jika misalnya jual beli tanah dengan mekanismenya yang sah dan legal, tidak ada yang salah. Yang salah itu adalah transaksi yang tidak benar, yang ada unsur penipuan dan pembohongan lainnya,” tegas ahli.

Karenanya, dia memandang jika ada transaksi, apalagi via rekening, si penerima transfer sebaiknya harus mengetahui asal usul uang tersebut. Intinya, dalam menentukan ada tidaknya TPPU, harus dilihat rangkaian perbuatan tersebut secara utuh. Saksi lainnya adalah notaris Agus Satoto.