Sakit Hati di Kafe Sanur, Penusukan Terjadi di Jalan Mertasari
Denpasar, (Metrobali.com)
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang pelaku penusukan menggunakan senjata tajam pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Pelaku, Indra Gunawan (25), warga asal Bima, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Lembar,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Su Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang mengalami luka tusuk dalam kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Sebelumnya, pelaku bersama enam rekannya mengunjungi sebuah kafe di Jalan Danau Tempe, Desa Sanur Kauh.
Ketegangan terjadi saat mereka menunda-nunda pembayaran hingga seorang saksi, Restrian Febrianti (22), menegur mereka dengan nada keras. Teguran tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian merencanakan aksi penusukan terhadap korban.
Korban, Raja Julianto (24) dan Deva Harianto (18), yang mengantar saksi pulang, dicegat oleh pelaku di lokasi kejadian. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan gunting untuk menusuk punggung kedua korban. Meskipun mengalami luka tusuk, keduanya masih dalam kondisi sadar dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Motif dari tindakan pelaku adalah rasa tersinggung akibat teguran saksi terkait pembayaran minuman,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya dilakukan seorang diri dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Setelah melakukan penusukan, pelaku kembali ke tempat tinggalnya di Tabanan dan membuang barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam kejadian.
Dalam upaya penangkapan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh IPTU Nur Habib Aulya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi bahwa pelaku berencana kabur ke Bima melalui Padangbai mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Polsek KP3 Lembar, Polres Lombok Barat, dan Polda NTB. Berkat sinergi tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Lembar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah gunting dengan gagang merah, dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan luka berat.
(jurnalis : Tri Widiyanti)