Jakarta, (Metrobali.com)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju hukuman mati bagi koruptor namun harus sesuai mekanisme, misalnya jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi (tipikor) berat dengan kerugian negara yang besar.

“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal ini disampaikan Sahroni pada acara webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah.

Sahroni menilai apabila kasusnya parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan sehingga perlu disesuaikan dengan kasusnya.

Dia menyoroti terkait efektivitas hukuman mati untuk memberikan efek jera pelaku sehingga perlu dilihat apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan praktik korupsi di Indonesia.

“Hal yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera para pelaku. Karena meskipun ada aturannya, ternyata hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” katanya.

Sahroni menilai selain hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan pencucian uang.

Selain pelakunya ditindak, kata dia, perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan.Caranya dengan penerapan aturan pencucian uang yang tegas dan efektif sehingga kerugian negara bisa diminimalkan.

Sumber : Antara