Denpasar, (Metrobali.com)

 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan seekor anjing pada Jumat, 16 Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di belakang Toko Fresmart, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga, berinisial HH (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat. HH mendengar suara anjing yang dicurigai sedang dianiaya dan segera mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, HH bertemu dengan saksi SMO (28), yang saat ditanya, mengaku tidak tahu menahu mengenai suara anjing tersebut. Namun, setelah mengecek lebih lanjut, HH menemukan dua pria sedang memukul seekor anjing berwarna putih yang telah mati.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu. Dian Eka Ananta. Petugas kemudian menemukan seekor anjing yang sudah mati di lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 01.45 WITA. Ketiga pelaku tersebut kini telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anjing tersebut dan membawa mereka ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Laksmi.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26). Berdasarkan keterangan saksi SMO, ia dihubungi oleh BAA yang menanyakan apakah bisa menggunakan lahan kosong di belakang kos SMO untuk membunuh anjing dan dijadikan sate. SMO mengiyakan, dan tidak lama kemudian, BAA datang bersama teman-temannya dengan membawa seekor anjing lokal berwarna putih.

“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut, saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datang pelapor yang kemudian menanyakan apa yang terjadi,” jelas Kapolsek.

Pelaku AYM memukul anjing tersebut dengan balok kayu dan menggorok lehernya dengan pisau, sementara PPN membantu mengikat anjing pada tiang. Mereka melakukan tindakan ini atas permintaan BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut. BAA mengklaim bahwa anjing tersebut adalah anjing liar yang dipeliharanya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.

(jurnalis : Tri Widiyanti)