pengedar sabu (2)Denpasar (Metrobali.com)-

Dua orang pengedar sabu berinsial BH (28) asal Bandung, seorang pengangguran dan WE (35) asal Jakarta, pekerjaan Gojek, diringkus Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada Minggu (22/05/2016) lalu sekitar pukul 00.50 wita malam di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 301,94 gram dengan nilai BB sekitar Rp543 juta.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo pihaknya mampu menangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial BH yang sering menawarkan dan mengedarkan sabu di kawasan Denpasar.

“Sebelumnya dia itu pukul 23.00 wita dia ambil barang di Tukad Batang Hari, sesudah itu dia mau nempel ke si WE ini, dari penangkapan BH kita dapatkan 12 paket sabu dari tas minibelt tersangka, terus kita dapatkan lagi 3 paket di bawah tiang listrik ditempat tersangka ditangkap lanjut ke kostnya di Jalan Imam Bonjol Gang Air Mancur kita dapatkan 1 paket lagi, sehingga total 3 ons BB, kita amankan,” beber Ganefo saat rilis di Polresta Denpasar, Selasa (24/04/2016).

Saat penangkapan tersangka BH itulah, datang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan diketahui berinisial WE, imbuhnya. Tersangka WE ini berprofesi sebagai gojek.

“Saat kita geledah dari WE kita dapatkan 1 paket sabu,  dia sendiri bekerja jadi gojek baru 6 bulan,” ungkap mantan Kasat Intel ini.

Menurut Ganefo, dari pengakuan BH kepadanya didapat bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial MAS yang dikenalnya melalui telpon.

“Dari si MAS ini, tersangka BH mengambilnya dengan cara tempelan sekitar tanggal 21 Mei lalu, dari si MAS ini, BH ngaku sudah 3 kali ambil barang, dan sudah diedarkan 2 minggu yang lalu,” tambah Ganefo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.SIA-MB