Saber Pungli Indramayu OTT oknum wartawan

ilustrasi- Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti uang hasil pungutan liar dan dokumen yang dilakukan oleh Ketua Pokmas Prona saat gelar rilis di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/1/2017). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Indramayu (Metrobali.com)-
Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengamankan oknum wartawan media cetak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (21/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami lakukan OTT terhadap oknum wartawan pelaku dugaan tindak pidana pungli dengan modus pemerasan kepada korbannya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistiyo Basuki di Indramayu, Rabu.

Ia menuturkan OTT yang dilakukan itu pada hari Selasa (21/2) sekira pukul 19.00 WIB di warung seblak depan MM Toserba Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Pelaku yang diamankan berinisial MG (44) yang merupakam wartawan atau kepala Biro Media Inti Jaya.

“Kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp4.900.000, satu unit motor Honda Beat warna Hitam, satu unit Handphone dan satu kliping koran Media Inti Jaya Edisi 23 Tahun I tanggal 20-26 Februari 2017,” tutur dia.

Eko menambahkan untuk kronologis kejadian, bermula dari media cetak tersebut yang dipublikasikan oleh Resman Sembiring selaku bawahan dari tersangka MG.

Dimana pada edisi 23 untuk masa edar tanggal 20 sampai 26 Februari 2017 halaman 7 yang berjudul “Penyedia Jasa diduga ada main dengan KPA (kuasa pengguna anggaran)” yang intinya pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban belum selesai namun penyerapan anggaran sudah 100 persen.

“Dengan pemberitaan tersebut pihak korban atau pelapor melakukan klarifikasi dan membantah isi dari pemberitaan yang dimuat oleh media itu dan meminta untuk tidak memuat kembali berita tersebut karena akan merugikan nama baik perusahaan korban,” tambahnya.

Atas permintaan pelapor, lanjut Eko pelaku menyanggupi, namun dengan syarat pihak pelapor harus memberikan uang dengan jumlah Rp7.000.000.

Namun pelapor pada awalnya menolak, akan tetapi tersangka mengancam kepada korban/pelapor sambil menakut-nakuti.

“Dengan ada ancaman tersebut akhirnya pelapor menuruti kemauan tersangka namun mengajukan keringanan dari jumlah permintaan Rp7.000.000, menjadi Rp5.000.000,” lanjutnya.

Atas dasar laporan itu Tim Saber Polres Indramayu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP penyerahan uang dari bawahan pelapor kepada tersangka MG.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka telah menguasai uang dengan nilai Rp4.900.000, sehingga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Indramayu untuk Penyidikan lebih lanjut,” kata Eko. Ant