Jembrana (Metrobali.com)
Sebanyak 28 orang dari 61 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rutan Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Dari 28 orang WBP itu, 17 orang mendapat besaran remisi atau pengurangan masa pidana RK Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 15 hari dan 11 orang sebanyak 1 (satu) bulan.
Kepala Rutan Kelas II Negara Bambang Hendra Setyawan, Kamis (13/5) mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan perundangan.
“Dari 61 orang WBP ada  28 orang mendapat RK I Idul Fitri. Besaran remisi yang diberikan 15 hari dan 1 bulan” jelas Bambang.
Sedangkan bagi 33 orang WBP lainnya sambungnya, belum bisa menerima remisi karena masih berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama 6 bulan dan terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
“Disini (Rutan) tidak ada WBP yang menerima RK II dengan langsung bebas” imbuhnya.
Di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini pihak Rutan Kelas II B Negara juga menggelar Sholat Idul Fitri bersama petugas Rutan lainnya. Selain menyediakan sarana vidio call sebagai pengganti kunjungan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Rutan Kelas II B Negara di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara dihuni 122 orang, baik tahanan maupun WBP. (Komang Tole).