Rusdiana Mengambil Barang Di Villa Amed Blue Sky Miliknya Didampingi Petugas Polisi Dan PH
Dihalangi Oknum PH Tanpa Surat Kuasa, Lapor Ke Polres Karangasem
Karangasem, (Metrobali.com)
Mirissss nasib yang dialami Rusdiana Lahiwu berumur 61 tahun yang beralamat di Jalan Punai VII No. 148 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana tidak, pasalnya disaat Rusdiana Lahiwu akan mengambil barang-barang miliknya berupa sepeda motor Kawasaki LX 150 G Nopol DK 6191 SW, kendaraan Mazda pick up Nopol KT 8262 LJ, serta barang-barang milik pribadinya yang lain, pada Sabtu, (7/10/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita dan dibantu oleh aparat keamanan Polsek Abang di Villa Blue Sky yang dibangun olehnya berlokasi di Banjar Dinas Bias Lantang, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem dihalang-halangi oleh terduga pelaku, diantaranya Ketut Karya, Komang Kariasa, Putu HS, SH, MH, AKP, SH.
Uniknya upaya menghalang-halangi yang dilakukannya itu, terdapat hal yang terkesan sangat memalukan. Terutama yang dilakukan oleh HSP,SH,MH dan AKP, SH. Dimana dengan gagahnya melakukan penghadangan didepan villa atau diluar pagar villa, yang mengaku selaku kuasa hukum. Namun setelah ditanyakan bukti sebagai kuasa hukum, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat kuasa saat beracara. Tak pelak dengan hal ini, sedikit terjadi perdebatan seru antara HSP didampingi AKP berhadapan dengan penasehat hukum Rusdiana Lahiwu yakni Julius Logo, SH, Wirasanjaya, SH, Putu Wibawa, SH, Ferdy,SH dan Deta, SH disaksikan langsung aparat kepolisian Polsek Abang.
Dalam hal ini, Kapolsek Abangpun berusaha melakukan upaya mediasi, namun hasilnya nihil sehingga berujung pada saat itu juga Rusdiana Lahiwu didampingi Penasehat Hukum melakukan laporan ke Mapores Karangasem.
“Kami datang bersama klien kami Rusdiana Lahiwu untuk mengambil barang-barang milik klien kami di villa blue sky sesuai dengan surat dari Polsek Abang No. B/119/X/2023/Polsek Abang tanggal 2 Oktober 2023, perihal surat permohonan pengambilan barang-barang milik klien kami Rusdiana Lahiwu. Dan kami bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-undang, dengan membawa Surat Kuasa. Berbeda dengan orang yang berseberangan dengan kami, mengaku sebagai kuasa hukum namun tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa yang wajib ditunjukkan saat beracara.” ujar advokat Wirasanjaya dengan berang.
Menurut Wirasanjaya terdapat beberapa hal yang akan ditindak lanjuti secara hukum, yakni menghalang-halangi kliennya didampingi petugas keamanan polisi untuk mengambil barang-barang miliknya, terjadi pengerusakan dan diduga penggelapan.
“Kasihan klien kami datang jauh-jauh dari Balikpapan untuk mengambil barang miliknya dengan bukti kepemilikan mendapat penghalangan. Jelas ini sangat merugikan secara materiil dan inmateriil dalam proses pengambilan barang miliknya maupun hal lainnya yang berkaitan dalam hal ini.” ucapnya tegas didampingi kliennya dan rekan di firma hukum Global Yustisia.
“Kami juga amat menyayangkan, lantaran menjalankan tugas dihalangi untuk melakukan pengamanan, polisi berencana akan melapor ke polres. Namun sampai sekitar Jam 22.30 Wita ditunggu di Polres Karangasem, ternyata batal melakukan laporan,” pungkas Wirasanjaya.
Dalam laporan polisi yang dilakukan Rusdiana Lahiwu didampingi para penasehat hukumnya, diantaranya 1. Laporan polisi Nomor LP/B/60/X/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 16.56 Wita.
Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana Pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
2. Laporan Polisi Nomor LP/B/61/X/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 18.22 Wita.
Dalam hal ini melaporkan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP.
3. Laporan Polisi Nomor LP/B/62/X/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, tanggal 7 Oktober 2023 Pukul 19.14 Wita.
Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
lantas seperti apa kronologisnya ? Dalam perkara ini diawali dari
Rusdiana Lahiwu umur 61 tahun menikah dengan Kimbel Harvey Morrish umur 69 tahun secara Agama Kristen di hadapan Pendeta DR. Ki Bagus Heruyono M.Th di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 15 Februari 2017 .
Setelah menikah Kimbel Harvey Morrish meminjamkan uang kepada Ketut Karya umur 64 tahun sebesar Rp
2.256.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah).
Terhadap peminjaman tersebut, tanah
milik Ketut Karya dengan SHM No. 1988 sebagai jaminan dan telah dipasang hak tanggungan No.
1719/2017 dengan peringkat pertama dengan hak tanggungan senilai Rp 2.256.000.000,- (dua miliar dua
ratus lima puluh enam juta rupiah) dan dengan persetujuan dari Ketut Karya.
Selanjutnya Rusdiana Lahiwu dengan
Kimbel Harvey Morrish diperkenankan untuk membangun, sehingga Rusdiana Lahiwu dengan Kimbel Harvey Morrish membangun villa untuk ditempati sejak tahun 2017.
Terhadap hal tersebut telah disepakati
bersama, hingga Rusdiana Lahiwu dan Kimbel Harvey Morrish membangun sebuah villa diatas tanah
dengan SHM No. 1988 di Banjar Dinas Bias Lantang Kaler, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan pembiayaan berdua Rusdiana Lahiwu dengan Kimbel Harvey Morrish
yang diberi nama Villa Blue Sky.
Pada tanggal 28 Mei 2023, Kimbel Harvey Morrish dan istrinya pulang ke Balikpapan untuk merayakan
ulang tahun Kimbel Harvey Morrish, lalu pada awal bulan juni 2023 Kimbel Harvey Morrish sakit keras dan
pada tanggal 17 Juni 2023 menghembuskan nafas terakhir di Balikpapan.
Sebelum meninggalnya Kimbel Harvey Morrish, pada tanggal 8 Februari 2021, Kimbel Harvey Morrish telah membuat Surat Pernyataan
Pengalihan Hak Tanggungan kepada istrinya yang bernama Rusdiana Lahiwu.
Setelah melakukan proses pemakaman suaminya, istrinya Rusdiana Lahiwu pada tanggal 28 Juni 2023
kembali ke Bali dan langsung menuju ke villa yang ditempati oleh almarhum Kimbel Harvey Morrish dan istrinya
Rusdiana Lahiwu. Namun betapa kagetnya Rusdiana Lahiwu, lantaran villa miliknya sudah ditempati dan gembok milik Rusdiana Lahiwu sudah dibuka secara paksa (membongkar pintu rumah dalam keadaan terkunci) dengan cara melawan hukum, serta sudah diganti dengan gembok yang lain dan memasuki villa miliknya
tanpa ijin oleh Ketut Karya dengan alasan tanah yang telah dilekatkan hak tanggungan yang dibebani
hutang telah dilunasi oleh Ketut Karya kepada Jordan Marcus Harvey Morrish dan Abbey Elizabeth
Morrish sebesar Rp 2.256.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) yang diserahkan berupa
uang pecahan Rp 100.000,- yang ditempatkan dalam dus 1 (satu) Aqua 1.500 ml dan 1 (satu) dus Larutan
Penyegar Cap Badak yang diserahkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan kwitansi tanpa tanda tangan
penerima.
Untuk perlu diketahui Abbey Elizabeth Morrish merupakan menantu dari Ketut Karya.
Dengan adanya hal tersebut, Penasehat Hukum dari Rusdiana Lahiwu meragukan kejadian penyerahan uang tersebut. Menurut
informasi dari Penyidik di Polres Karangasem yang bernama AIPTU I Made Tambir, S.H., M.H., uang
sebesar Rp 2.256.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan uang pecahan Rp 100.000,-telah dibayarkan kepada Jordan Marcus Harvey Morrish dan Abbey Elizabeth Morrish yang
dtempatkan dalam dus 1 (satu) Aqua 1.500 ml dan 1 (satu) dus Larutan Penyegar Cap Badak.
Karena penyerahan uang ini, patut diduga merupakan skenario dari Ketut Karya bersama Abbey Elizabeth
Morrish notabene menantu dari Ketut Karya.
Pada tanggal 18 Juli 2023, Rusdiana Lahiwu melaporkan kejadian tindak pidana pengerusakan yang
dialaminya di Polsek Abang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/VIII/2023/SPKT/POLSEK
ABANG/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI sampai sekarang proses di Polsek Abang belum ada kejelasan.
Karena hingga saat ini belum penetapan tersangka. Sedangkan sudah jelas-jelas, sudah ada pengerusakan
terhadap gembok yang bahkan sudah dilakukan 2x. Dimana pengerusakan gembok yang pertama sudah
dilaporkan tetapi diganti oleh Polisi dari Polsek Abang dengan gembok yang baru, bukan memasang police
line. Bahkan gembok yang dipasang oleh pihak polisi dari Polsek Abang dibongkar paksa yang hingga saat ini, belum mendapatkan penanganan secara maksimal.
Dari pengerusakan gembok itu, Villa milik Rusdiana Lahiwu dikuasai oleh Ketut Karya yang mengakibatkan
pelapor hingga saat ini terpaksa tinggal sementara indekost, karena tidak bisa masuk ke villa miliknya.
Maka diperkirakan seluruh barang-barang milik Rusdiana Lahiwu masih berada di villa.
Penasehat hukum Rusdiana Lahiwu dari firma hukum Global Yustisia yang dikoordinator Yulius Logo S.H
berharap agar Polsek Abang dapat bertindak secara Presisi untuk menggali : Darimana uang itu didapat, Kemana uang itu disetor, dan Memastikan apakah benar peristiwa penyerahan uang itu terjadi dan Diterima oleh orang yang berhak serta Polisi harus memastikan uang Rp 2.256.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- yang ditempatkan dalam 1 dus Aqua 1.500 ml dan 1 dus
Larutan Penyegar Cap Badak, yangmana hingga saat ini SHM masih dipegang oleh pelapor/korban, dan tidak pernah dilibatkan dalam pembayaran uang tersebut. Sedangkan Rusdiana Lahiwu adalah ahli waris yang sah terhadap harta bersama dengan alharhum Kimbel Harvey Morrish. GS