jhon-darmawan7 (2)Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan jika proses penyelenggaraan di Pulau Dewata berjalan lancar. Distribusi surat suara sudah merata di enam kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak di Bali Kamis besok, 9 Desember 2015.

“Dari laporan yang kami terima, surat suara sudah terdistribusi dengan merata di semua daerah. Ada yang sudah di TPS, ada yang ditaruh di kantor desa sesuai kesepakatan masing-masing,” kata Dewa saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2015.

Secara umum, Dewa melanjutkan, KPUD Bali sudah siap menggelar pilkada serentak besok. Namun, ia mengakui sedikit mengalami kendala terkait pemilih di rumah sakit dan tahanan atau lapas. “Memang menjadi sedikit kendala karena tidak bisa dibuatkan TPS di sana, melainkan harus ke TPS terdekat,” kata dia.

Hal itu pula yang disampaikannya kepada perwakilan Komnas HAM yang siang tadi berkunjung ke kantornya meninjau kesiapan KPUD Bali jelang coblosan. “H-3 itu kami sudah mesti berkoordinasi soal pemilih di rumah sakit dan tahanan, khususnya mengenai data hak pilih agar bisa diterbitkan form A5. Kita fokus pada hal itu saat ini,” jelas Dewa.

Kendati begitu, di beberapa daerah ia mendapat laporan jika hak pilih di rumah sakit dan hak pilih tahanan dipastikan tak terabaikan. “Di Karangasem dan Denpasar itu sudah selesai. Di rumah sakit dan tahanan dipastikan mereka dapat menyalurkan hak pilihnya,” kata Dewa.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Denpasar, I Gde John Darmawan instansinya telah melakukan pendataan jumlah rumah sakit yang ada di Denpasar untuk penyelenggaran Pilkada di Denpasar.

“Kotak suara untuk TPS di rumah sakit kami bersihkan dan siapkan hari ini (Selasa 8 Desember 2015), karena kebutuhan di rumah sakit juga harus kami penuhi. Kami mendata ada sekitar 18 rumah sakit di Kota Denpasar,” papar John

John menuturkan, proses mendatangi rumah sakit juga harus ada data pasien dari rumah sakit. Sampai hari ini, kata dia, pihaknya baru menerima enam rumah sakit yang memberikan data pemilih.

“Jumlah pemilih masih kami lakukan proses kroscek, karena pasien yang ada di rumah sakit tidak serta merta diberikan hak pilih,” tuturnya.

Ia menjelaskan persyaratan sebagai pemilih (pasien) di Rumah Sakit harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar serta terdata sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). JAK-MB