Rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Karangasem terbengkalai dan jadi rumah hantu
Karangasem, (Metrobali.com)
Puluhan juta rupiah setiap bulannya masuk ke kantong para wakil rakyat di DPRD Karangasem. Uang puluhan juta tersebut berasal dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, itu belum termasuk tunjangan lainnya. Untuk memaksimalkan “pendapatan” para wakil rakyat yang terhormat inipun memaksimalkan kunker keluar daerah yang bisa dilakukan paling banyak empat kali dalam sebulan.
Utamanya tunjangan perumahan dan uang transportasi yang masuk ke kantong para anggota dewan ini setiap bulannya, nilainya cukup besar. Ini pula yang diduga membuat para pimpinan dewan enggan menempati rumah dinas, sehingga rumah dinas pimpinan DPRD yang berlokasi di Jalan Diponegoro Amlapura tersebut terbengkalai dan perlahan rusak tak terurus seperti layaknya rumah hantu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Kamis (25/5) setiap bulannya masing-masing anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp. 28 Juta Rupiah dan Tunjangan Transportasi untuk setiap anggota dewan sebesar masing-masing Rp. 15 Juta. Itu belum termasuk tunjangan anak istri, jaminan kesehatan, tunjangan jabatan untuk para Ketua Komisi, tunjangan reses Rp. 11.5 Juta yang bisa dikantongi setiap 4 bulan sekali.
Kalau dihitung-hitung dalam sebulan penghasilan para wakil rakyat di DPRD Karangasem ini untuk level anggota bisa mencapai Rp. 50 Juta. Untuk di level pimpinan dewan, untuk uang perumahan Wakil Ketua DPRD masing-masing mengantongi Rp. 33 Juta perbulan. Selain uang puluhan juta, saat ini anggota DPRD Karangasem juga makin menggiatkan Kunjungan Kerja (Kunker) keluar daerah, dan bahkan dalam sebulan para wakil rakyat yang terhormat ini bisa Kunker maksimal 4 kali.
Ketika didatangi sejumlah awak media, Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra juga tiidak menampiknya. Dan bahkan secara rinci dirinya menjelaskan terkait nominal uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diterima oleh Anggota DPRD dari level anggota hingga level pimpinan.
“Untuk tunjangan perumahan anggota itu sesuai Perbup Rp. 28 Juta perbulan, nah kalau Wakil Ketua itu Rp. 33 Juta perbulannya. Kalau Ketua DPRD karena beliaunya menempati rumah jabatan, jadi tidak mendapatkan tunjangan perumahan,” sebut Nengah Mindra.
Diakuinya, untuk rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Karangasem saat ini kondisinya megalami kerusakan, sehingga tidak layak ditempati. “Kami sudah mengajukan anggaran untuk rehab, termasuk pembangunan satu unit rumah dinas lagi untuk Wakil Ketua III DPRD Karangasem. Namun sampai saat ini belum direalisasikan,” bebernya.
Terkait Kunjungan Kerja (Kunker) keluar daerah, diakuinya memang itu berdasarkan kebijakan pimpinan dan memang ada mekanismenya. Dimana itu sudah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) bulanan yang telah diputuskan melalui Rapat Banmus. (RED-MB)