Badung (Metrobali.com)

 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berhasil mendeportasi seorang wanita asal Rusia berinisial AA (32), terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian untuk praktik prostitusi. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari operasi “Jagratara” yang dilaksanakan oleh Imigrasi Bali pada 21 Agustus 2024.

AA pertama kali memasuki Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis, yang kemudian diperpanjang dengan ITAS berstatus investor hingga tahun 2025. Ia mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online kosmetik berbasis di Rusia, dengan gaji bulanan sekitar 200.000 rubel Rusia.

Namun, hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di vila kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang warga negara asing lainnya, NP (26), AA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat penggerebekan di lokasi tersebut. Bukti menunjukkan bahwa penghasilan dari kegiatan ilegal ini berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Deportasi ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujar Gede Dudy Duwita di Denpasar pada 6 September 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Rusia. Nama AA juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

(Jurnalis :Tri Widiyanti)