SUNARTHA

Denpasar (Metrobali.com)-

“Regional Traffic Management Center (RTMC)” Kepolisian Daerah Bali memantau arus mudik melalui kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik khususnya jalur penyeberangan antarpulau.

“Semua pintu masuk Bali terkoneksi dengan ‘CCTV’ di RTMC Polda Bali,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Komisaris Besar I Wayan Sunartha, di Denpasar, Jumat (25/7).

Dari pantauan RTMC Polda Bali, arus mudik penyeberangan Bali-Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana terpantau padat pada pukul 08.00 Wita.

Kepadatan arus mudik didominasi oleh pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang terlihat mengantre panjang beberapa kilometer dari loket pintu masuk pelabuhan.

Kendaraan roda empat atau mobil juga terlihat antre mengular hingga beberapa kilometer dari pintu loket.

Polda Bali telah memperkirakan bahwa H-3 Lebaran ini merupakan puncak arus mudik hingga Minggu (27/7) dengan kategori “sangat padat”.

Arus mudik “sangat padat” itu diperkirakan mulai terjadi pada pukul 19.00-24.00 Wita pada Jumat ini.

Sedangkan pada hari Sabtu (26/7) diperkirakan sangat padat pada pukul 01.00-09.00 Wita dan pada Minggu (27/7) diperkirakan juga sangat padat pada pukul 04.00-12.00 Wita.

Pemantauan tersebut juga disebarluaskan disertati dengan imbauan keselamatan berkendara melalui jejaring media sosial seperti twitter RTMC Polda Bali sehingga diharapkan memberikan informasi lebih luas kepada pemudik dan masyarakat yang kerap bersentuhan dengan jaringan internet.

Lebih lanjut Mantan Kepala Polresta Denpasar itu menjelaskan bahwa selain di Pelabuhan Gilimanuk, pintu-pintu masuk yang dipantau tersebut di antaranya Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Pelabuhan Benoa di Denpasar.

Menurut dia, pengawasan akan lebih maksimal karena tak hanya melalui personel di lapangan namun juga dari koordinasi petugas RTMC.

Apabila terjadi gangguan salah satunya kecelakaan lalu lintas yang terpantau melalui CCTV, maka pertugas RTMC akan berkoordinasi dengan petugas di lapangan untuk melakukan tindaklanjut. AN-MB