ilustrasi mayat bayi Ilustrasi

Denpasar (metrobali.com)-

Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, menerima lima jenazah bayi tanpa identitas selama periode Januari-Agustus 2014.

“Kami mencatat untuk kasus penemuan orok yang diterima dan ditangani oleh petugas IKJ untuk tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Bagian Staf Medik Fungsional (SMF) Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, di Denpasar, Senin (18/8).

Ia menyebutkan bahwa periode Januari-Desember 2013 hanya menangani empat kasus penemuan orok. “Namun, tahun ini baru menginjak bulan Agustus sudah mencapai lima kasus,” ujar.

Putu Alit menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan keempat orok yang ditangani tahun 2013 itu keseluruhan dapat hidup di luar rahim atau lahir cukup bulan. Namun, dibuang oleh orang tuanya dalam keadaan meninggal.

“Dari jumlah tersebut tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya.

Sedangkan tahun ini, pihaknya menerima sebanyak dua orok berjenis kelamin laki-laki, dua orok perempuan, dan satu orok tidak dapat diketahui jenis kelaminnya.

“Satu dari lima orok itu tidak dapat diketahui jenis kelaminnya karena merupakan kasus aborsi,” ujarnya.

Namum, pihaknya tidak dapat memastikan kasus tersebut merupakan kasus aborsi spontan (alami) atau karena sengaja (propokatus) karena empat dari lima orok yang ditemukan itu, dua diantaranya sudah dapat hidup di luar rahim dan dua lainnya belum bisa hidup di luar rahim.

Ia menambahkan bahwa selama kurun waktu dua tahun terakhir kasus pembuangan orok tergolong kasus pembunuhan khusus atau “infanticide” yang mana pelakunya merupakan ibu kandung biologis dan yang menjadi korban anaknya.

Sementara itu, untuk waktu dilakukan pembunuhan janin tersebut saat setelah dilahirkan. “Motif ini bisanya disebabkan karena tidak ingin diketahui setelah melahirkan,” ujarnya.

Dari lima kasus penerimaa orok tersebut, lanjut dia, hanya satu yang dapat diketahui identitas pelaku yang melakukan pembunuhan itu karena langsung membakar jenazah bayi itu.

“Apabila melihat kembali Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 kasus ini juga termasuk kekerasan pada anak yang manan masih dilakukan saat masih dalam kandungan,” ujar Alit.

Ia menambahkan bahwa semua orok yang diterima di IKJ RSUP Sanglah itu sudah dilakukan pemeriksaan dan menjadi barang bukti polisi. “Hingga saat ini jenazah masih disimpan di Kamar Jenazah RSUP Sanglah,” ujarnya.

Apabila pemeriksaan tersebut sudah selesai dan dibebaskan dari penyidik, maka jenazah akan dikremasi secara berkala sesuai kemampuan rumah sakit.

“Kremasi dilakukan bersamaaan dengan jenazah terlantar lainnya dan biaya dibebankan oleh pihak rumah sakit,” ujar Putu Alit. AN-MB