Rp150 Ribu untuk Kelestarian Pariwisata: Pandangan ASITA Bali
Sejumlah wisatawan yang baru tiba di Bali di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai
Denpasar (Metrobali.com) –
Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pungutan Wisatawan Asing di Bali yang rencananya bakal diterapkan di tahun 2024.
Winastra mengatakan, kebijakan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu ini merupakan Upaya Pemprov Bali untuk Kelestarian Pariwisata.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan pentingnya sosialisasi, edukasi, dan kajian yang jelas sebelum pungutan ini diberlakukan. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan pemahaman yang baik kepada wisatawan asing.
Ketua ASITA Bali, Putu Winastra
“Seharusnya sebelum diberlakukan hal itu pemerintah terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan tersebut dan harus memiliki kajian yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir,” kata Putu Winastra, dalam keterangannya Kamis 21 September 2023.
Sebagaimana diketahui, pulau Bali bakal menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024.
Pungutan masuk Bali bagi turis asing itu merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.
“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf, pada Senin (4/9/2023).
Koster juga menjelaskan tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Para turis dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai. Yakni, bisa dibayarkan melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cash less melalui sarana pembayaran elektronik.
Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia.
“Karena Bank Rakyat Indonesia ini menangani pembayaran area di bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Koster kala itu. (Rls)
Editor : Nyoman Sutiawan