Rp1,5 Miliar Raib, Kepala Desa Dawan Kaler Jadi Tersangka Korupsi BUMDes
Klungkung (Metrobali.com) –
Pada Senin, 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Klungkung secara resmi menetapkan I.K.S., Kepala Desa Dawan Kaler yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kertha Laba periode 2014 hingga 2020.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka mejelaskan, I.K.S. dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (10/12).
Tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung pada hari yang sama, dengan masa penahanan dari 9 hingga 28 Desember 2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Hal ini mempertimbangkan adanya risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam penyidikan, I.K.S. diduga melakukan sejumlah tindakan koruptif. Beberapa di antaranya adalah memerintahkan pencairan dana tanpa verifikasi untuk dirinya, istri, dan anaknya; melakukan markup pengadaan mesin AMDK UDAKA; serta mencairkan dana melalui metode kasbon hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Ia juga diduga mengelola keuangan BUMDes secara sepihak, yang menyebabkan tingginya rasio kredit macet (NPL). Selain itu, I.K.S. mereferensikan saudara dan iparnya sebagai distributor produk AMDK UDAKA, yang berdampak pada terganggunya pelayanan BUMDes kepada masyarakat.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,593 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Proses hukum terhadap I.K.S. menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Klungkung dalam memberantas korupsi dan mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain kasus I.K.S., Kejaksaan Negeri Klungkung juga tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya sepanjang tahun 2024.
Beberapa di antaranya adalah dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018, penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Klumpu tahun anggaran 2023, serta penuntutan terhadap penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra. Total kerugian negara dari berbagai kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.
(jurnalis : Tri Widiyanti)