Badung, (Metrobali.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas putusan perkara Roni Saputra dan kawan-kawan (dkk). Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Adhi Putra Krishmawan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar pengajuan banding. Pertama, terdapat perbedaan putusan antara pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra dkk.

Dalam kasus pelaku anak, Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP, sementara untuk perkara dengan terdakwa Roni Saputra dkk (dewasa), pada tanggal 18 Agustus 2024, Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

“Pertimbangan kedua adalah putusan Majelis Hakim dalam perkara Roni Saputra dkk belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini juga dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut,” jelas Sutrisno Margi Utomo. “Kami akan menyerahkan memori banding besok, pada hari Rabu, 24 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya.

Dalam perkara terpisah namun kasus yang sama, pelaku anak AMF dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim I Wayan Suarta, S.H., M.H., yang memutuskan pada 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Keputusan ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai keadilan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Masyarakat berharap putusan banding ini dapat memberikan keadilan yang lebih sesuai dengan harapan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)