Pelaku pencurian di dua rumah, Adi Firmansyah di Desa Medewi, Pekutatan

Pelaku pencurian di dua rumah, Adi Firmansyah di Desa Medewi, Pekutatan.

Jembrana (Metrobali.com)-

 Program Ronda Kamling yang digagas Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo membuahkan hasil. Warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, yang sedang melakukan ronda di Pos Kamling di desa setempat Rabu (4/11) berhasil membekuk pelaku pencurian.

Pelaku Adi Firmansyah (31) dari Dusun Sumbersuko, Desa Kelisir, Kecamatan Silir Agung, Kabupaten Banyuwangi, kemudian diserahkan ke Polsek Pekutatan.

Informasi Kamis (5/11), pelaku dalam semalam melakukan pencurian di dua TKP. di TKP pertama pelaku melakukan aksinya pada Rabu (4/11) sekitar pukul 00.30 di rumah H Kasri (49), seorang guru di Dusun  Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur 1 buah kamera digital merk Sony, 1 HP nokia, 1HP merk Samsung, 1 buah cincin emas motif bunga, 1 buah cicin emas motif daun 1,7 gram, 1pasang gelang emas10 gram, 1 gelang emas 6,8 gram, 1 kalung beserta gandul hijau 7,4 gram, 1 kalung R 4,2 gram, 1 pasang sepatu sandal kulit warna coklat, 1 dompet merah berisi kalung emas bandul hijau seberat 2,8gram, 1 pasang sumpel batu merah O,8 gram dan uang senilai Rp.1.304.000.

Tidak puas dengan hasil pertama, pelaku sekitar pukul 02.00 Wita kembali melakukan pencurian di korban Saiful Rizal (38) yang juga beralamat di Desa Medewi.  Di rumah ini pelaku berhasil mengambil 1power bank, 1 buah dompet warna coklat merk D & G, 1 buah dompet warna loreng merk Louis Vuitton, 1buah jam tangan warna putih merk Edifce, 1 buah HP Samsung Galaxy, 1 buah HP merk Atar, 1 buah HP Samsung Galaxy Tab 2 warna putih, 1 satu cincin batu akik warna coklat dan 1 buah cincin batu akik dengan gagang perak dan uang tunai senilai Rp.2.700.000.

Kapolsek Pekutatan Kompol Ngurah Putu Riasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Pekutatan Iptu Nyoman Dania seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (5/11) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dua rumah.

“Pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban dengan modus mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat obeng yang dibawanya sehari-hari. Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 yo pasal 64 ayat 1 KUHP” ujarnya. MT-MB