Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah I Made Agus Aryawan disaat memberikan pemaparan dalam roadshow konsultasi publik Bappeda Litbang di Kecamatan petang, Selasa

Mangupura (Metrobali.com)-

            Kebijakan pengembangan wilayah Kecamatan Petang sesuai amanat Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 diarahkan dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi. Dalam konteks perencanaan wilayah, pertanian terintegrasi di Kecamatan Petang dikembangkan dengan konsep Kawasan Agropolitan, yang merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem Agribisnis. Demikian antara lain terungkap dalam roadshow konsultasi public Bappeda Litbang di Kecamatan petang, Selasa (28/1).

 

            Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Badung yang diwakili Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah I Made Agus Aryawan, ST., MT mengungkapkan, untuk mewujudkan Kecamatan Petang sebagai kawasan konservasi dan pertanian terintegrasi dengan Konsep Kawasan Agropolitan tersebut, dapat ditempuh melalui 6 strategi yakni : (1) melindungi dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga; (2) mengembangkan hutan rakyat sebagai kawasan penyangga hutan lindung ; (3) mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan kawasan resapan air (4) mengembangkan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis; serta (6) mengembangkan Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus Promosi (KDTWKp) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) berbasis Agrowisata dan Ekowisata. “Kapasitas masyarakat petani di Kecamatan Petang perlu terus didorong agar berorientasi pada pengembangan pertanian dengan Sistem Agribisnis, melalui pembangunan pertanian secara terpadu, tidak saja dalam usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi usaha penyediaan sarana-prasarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha jasa seperti bank, penyuluhan, penelitian/ pengkajian (off-farm), “paparnya.

 

Lebih lanjut Agus Aryawan menambahkan, potensi yang dimiliki wilayah Kecamatan Petang dengan beberapa produk unggulan seperti Asparagus, kopi, produksi bunga dan hortikultura serta ditunjang infrastruktur pertanian yang memadai sangat mendukung dikembangkan sebagai Kawasan Agropolitan. 
”Peluang untuk mengembangan kegiatan pariwisata  juga semakin terbuka khususnya kepariwisataan yang berbasis kemasyarakatan seperti agrowisata, ekowisata dan desa wisata. Melalui sinergi antara pengembangan pertanian dengan sektor sektor kepariwisataan di Wilayah Kecamatan Petang,  diharapkan tidak ada lagi dikotomi dan disparitas antara  wilayah Badung Utara dengan wilayah Badung Selatan,” tambahnya.

 

Sementara itu Tim Tenaga Ahli Bappeda Litbang, Ir. Made Arca Eriawan,MM.mengemukakan, konsep pengembangan kawasan Agropolitan dengan sistem agribisnis secara spasial akan dituangkan dalam RDTR Kecamatan Petang, sehingga diharapkan pada kegiatan Konsultasi Publik ini menjadi media komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam merumuskan struktur ruang dan pola ruang wilayah Kecamatan Petang.

            Hadir dalam konsultasi publik ini Sekretaris Camat Petang Drs. Gede Eka Sudarwitha, Perbekel, Bendesa Adat serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Petang dan Tim Tenaga Ahli Bappeda Litbang, Ir. Made Arca Eriawan,MM. Dari Provinsi Bali turut hadir  PU Prov. Bali, Satker PLP Prov. Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida serta dari BMKG.TAR-MB