Badung, (Metrobali.com)

Upaya Satreskrim Polres Badung melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk melakukan pemanggilan dalam upaya mediasi terhadap bule Australia Paul La Fontaine. Mediasi terkait laporan terhadap mantan istrinya AV, warga Surabaya, 29 Agustus 2022 lalu, atas kasus perebutan hak asuh dua anak kembarnya. Namun apa daya sang istri tak menghadiri mediasi yang menentukan arah dan bimbingan kedua anaknya dimasa depan.

“Beliau tidak hadir, namun kami masih berprasangka positif mungkin ada kendala, namun sejujurnya mediasi ini sangat penting buat kepentingan keduanya,” kata Esther Hariandja, Selasa (21/9/2022).

Menurut pengamatan Metrobali, Sang mantan istri Paul tersebut hanya diwakili tim kuasa hukumnya,, Suryanto dan Chandra.

“Ibu Adinda tidak hadir karena Ibu Yohana lawyer yang ia percayai tidak dapat hadir ke Polres Badung karena ada acara, jadi kami yang mewakili tapi kami tidak dapat memberikan statement karena itu ada pada ibu Yohana,” kata Suryanto.

Alhasil mediasi yang dihadiri pendamping hukum D.G Agung Yumartha Putra dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung, itu pun belum menemukan titik temu.

Sementara itu, tim kuasa hukum Paul La Fontaine mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pertemuan kliennya dengan dua anak kembarnya pada Jumat (23/9/2022), di restoran tempat biasa mereka bertemu di Mazzu Beach Club Balangan.

“Tadi di dalam sudah diperkuat ada tanda tangan Kanit IV Satreskim Unit PPA Polres Badung, Ipda A A G Ari Dwipayana, disaksikan PPA Badung dan kuasa hukum, bahwa Jumat kami akan mempertemukan Paul dengan dua anak kembarnya terlepas Adinda menolak,” ungkap Ester Hariandja dan Yehezkiel Paat, kuasa hukum Paul usai mediasi di Mapolres Badung, Rabu (21/9/2022).

Ditemui di tempat yang sama, Paul tampak lesu dan tidak bersemangat. Ia mengaku khawatir anak-anaknya tidak mau bertemu dengannya.

“Ini sangat sulit bagi saya. Saya hanya ingin bertemu kedua anak saya. Saya sesungguhnya sangat khawatir kedua anak saya tidak mau menemui saya lagi, tapi saya harap itu tidak akan terjadi,” tandasnya.

Kanit IV Satreskim Unit PPA Polres Badung, Ipda A A G Ari Dwipayana ditemui di ruangan usai mediasi, enggan memberikan informasi detail terkait kasus ini. Ia mengatakan, proses selanjutnya menunggu kehadiran Dinas Sosial dalam menindaklanjuti kasus perebutan hak asuh anak tersebut.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari restorative justice. Pemanggilan kembali dua pihak yang berseteru tersebut, akan menunggu observasi dari Dinas Sosial.

“Kami menunggu dari Dinas Sosial, kan ada bidang dari Dinas Sosial yang juga melakukan observasi,” tandasnya.

Kepala Bidang P2KBP3A Badung Nyoman Subrata mengatakan, kehadiran pihaknya sebagai pemantau kasus rebutan hak asuh anak tersebut. “Ya kami di bidang perempuan dan anak hanya memantau, tidak lebih karena itu kan sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.

Ia pun tidak bisa memastikan terkait rencana mediasi kembali di minggu depan. “Intinya kami hanya memantau, termasuk nanti Jumat ini akan ada pertemuan dengan anaknya, itu kami pantau ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Paul melaporkan AV ke SPKT Polres Badung pada 29 Agustus 2022, dengan nomor laporan STPL/308/VIII/2021/SPKT/Polres Badung/Polda Bali. Sebelumnya Paul dan kedua anaknya rutin bertemu, namun sejak 13 Agustus 2022, ia tidak bisa menemui anak-anaknya dan memutuskan melaporkan peristiwa ini ke polisi. (hd)