rieke

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 Rieke Diah Pitaloka akan memperjuangkan upah sektoral untuk pekerja media menjelang pasar bebas ASEAN atau MEA 2015.

“Harus ada proteksi terhadap rakyat, pekerja, termasuk pekerja media juga harus diperjuangkan, kerja layak, upah layak, hidup layak,” kata Rieke usai pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD di Jakarta, Rabu (1/10).

Bahkan, dia mengusulkan penerbitan undang-undang tenaga pekerja media.

“Termasuk UU pekerja media, saya akan perjuangkan agar ada upah sektoral untuk pekerja media,” katanya.

Rieke mengatakan persoalan tenaga kerja merupakan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan menjelang MEA 2015.

“Yang diliberalisasikan bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerjanya,” katanya.

Menurut dia, persoalan kerja kontrak (outsourcing) yang tidak berlaku dengan undang-undang sudah harus teratasi.

“Outsourcing yang tak sesuai tidak boleh ada lagi, termasuk di DPR ada 50 orang yang masih honorer, itu sudah dengan masa kerja tahunan, saya coba perjuangkan,” katanya.

Rieke mengimbau menjelang MEA 2012, tenaga kerja Indonesia harus siap menghadapinya dengan jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap mereka seperti yang dilakukan negara lain.

“Kita enggak boleh takut, enggak boleh mundur untuk menghadapi ini,” katanya.

Namun, dia menilai kesiapan perlindungan terhadap tenaga kerja di dalam negeri masih sangat kurang dibandingkan tenaga kerja di luar negeri.

Rieke berharap DPR periode 2014-2019 bisa lebih memprioritaskan kepentingan rakyat dengan mengeluarkan kebijakan yang prorakyat.

“Kita negara sudah teruji jatuh bangun, tadi ‘kan sudah disumpah bareng-bareng untuk tidak mementingkan kepentingan diri sendiri atau golongan,” katanya. AN-MB