Bupati Gde Agung Pakai Topi

Denpasar (Metrobali.com)-
Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Otonomi Daerah    merespon dengan baik dan cukup cepat surat Bupati Badung nomor 210/618/Kesbang,  perihal Pengisisan Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung yang ditujukan kepada Mendagri dan telah dikirim pada tanggal 6 Pebruari 2014 lalu.

“Menindaklanjuti  surat Bupati Badung tersebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, besok dijadwalkan akan menerima langsung Bupati Badung  Anak Agung Gde Agung yang didampingi Sekretaris Daerah yang juga ketua Tim Verifikasi Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara, Kesbanglinmas Nyoman suendi, Kabag Hukum Komang Argwa dan Sekretaris Dewan  Made Wira Dharmajaya serta dengan mengajak  Pimpinan DPRD Kabupaten Badung”. Demikian dijelaskan Bupati Badung A.A  Gde Agung melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Yuda, Minggu (16/2).
Jubir Pemkab Badung Raka Yuda menjelaskan bahwa mengingat hingga tanggal 5 Pebruari 2014 lalu yang merupakan sisa 18 (delapan belas ) bulan masa jabatan Bupati dan wakil bupati dan sampai tanggal tersebut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung untuk memilih wakil Kepala Daerah masih dalam proses maka Bupati langsung bersurat kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat petunjuk dan arahan lebih lanjut dalam menyikapi kekosongan Jabatan Wakil Bupati sesuai surat nomor 210/618/Kesbang, perihal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung tertanggal 5  pebruari 2014.

”Pihak Kemendagri menindak lanjuti surat Bupati Badung tersebut awalnya memang telah merancang akan menerima Bapak Bupati Badung beserta rombongan pada Tanggal 14 Pebruari lalu, namun mengingat Bapak  Menteri Dalam negeri  pada hari jumat tersebut masih mengikuti  acara penting termasuk acara pelantikan menteri perdagangan, sehingga akhirnya diundur dan rencananya akan diterima langsung oleh bapak menteri Gamawan Fauzi pada besok Senin (17/2),”jelasnya.
Secara lebih rinci Raka Yuda menguraikan bahwa melalui  komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri  Bapak Bupati sekaligus minta  ijin  untuk  dapat mengikut sertakan Pimpinan Dewan yakni Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Ketua DPRD Made Sunarta dan Ketut Suiasa. ” Jadi ini merupakan wujud kongkrit bahwa Bupati Badung telah secara proaktif mengambil langkah dalam menyikapi kekosongan jabatan wakil Bupati Badung pasca dilantiknya Drs Ketut sudikerta sebagai wakil Gubernur Bali, ” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi dapat dijelaskan bahwa sebelumnya Bupati telah mengajukan 2 calon wakil Kepla Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tertanggal 11 Desember 2013  kepada Ketua DPRD Badung yakni I made Sudiana, SH, MSi dan I Nyoman Sukirta, SH untuk dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai wakil kepala daerah Difinitif. TAR-MB