Denpasar (Metrobali.com) –

Beredar informasi mengenai pemberhentian tetap Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Informasi pemberhentian AWK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

Ini membuktikan secara resmi bahwa presiden Jokowi mengesahkan sanksi pemecatan kepada pria yang kembali memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Legislatif DPD RI 2024 untuk dapil Bali.

Penegasan legalitas pemberhentian ini dimuat dalam keputusan presiden yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia. Salinan keputusan ini telah disampaikan kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. meski hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Dihubungi metrobali.com melalui gawainya di media sosial WhatsApp (WA), AWK belum memberikan respon.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

Keputusan ini menandai akhir dari masa jabatan AWK sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Bali, meskipun ada peluang bagi AWK untuk kembali dilantik berdasarkan hasil suara tinggi dalam Pemilu DPD RI pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor 1 Tahun 2024 telah menetapkan pemberhentian tetap terhitung sejak 1 Februari 2024. Meskipun demikian, AWK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 20 Februari 2024, memohon penundaan pergantian antarwaktu (PAW) hingga ada putusan yang inkrah dari PTUN.

Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Putu Rio menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi Kepres terkait pemberhentian AWK.

“Kalau kepres saya belum melihat langsung, logika saja setelah keluar kepres presiden sudah final ya segala konsekuensinya harus sudah dilaksanakan itu aja,” tandasnya dikonfirmasi Kamis 29 Februari 2024.

Disisi lain Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait dengan permohonan penolakan PAW tersebut. “Kami menunggu keputusan dari KPU RI,” singkatnya dihubungi Kamis 29 Februari 2024.

(Tri Prasetiyo)