I Gusti Putu Subawa (44) residivis curat
I Gusti Putu Subawa (44) residivis curat (pencurian dan pemberatan) asal Tabanan diringkus petugas kepolisian Kuta Utara pada Rabu (15/11) lalu sekira pukul 10.00 wita.

Badung,  (Metrobali.com)-

Maling di sebuah kamar guest house yang dihuni Elke Nijhoff seorang Marketing Manager dari Belanda, I Gusti Putu Subawa (44) residivis curat (pencurian dan pemberatan) asal Tabanan diringkus petugas kepolisian Kuta Utara pada Rabu (15/11) lalu sekira pukul 10.00 wita.
Pria yang beralamat di Jalan By Pass Insinyur Soekarno, Perum Arta Puri Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan ini, dijelaskan Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes W. Nainggolan melakukan aksi pencurian tersebut pada hari sebelumnya Selasa (14/11) sekira pukul 15.00 wita di sebuah guest house di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.
“Modusnya pelaku merusak kedua pintu kamar guest house korban Manager Marketing asal Belanda Elke Nijhoff, sampai rusak dan lepas,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa, Jumat (24/11).
Berdasarkan keterangan korban bahwa korban telah kehilangan satu buah gelang emas dan satu buah gelang perak yang ditaruh dalam laci kamar.
“Masing-masing dimana kerugian seluruhnya di taksir Rp 28 juta,” tukasnya.
Lanjutnya, pada saat terjadi pencurian gerak gerik pelaku terekam camera CCTV yang merupakan residivis yang sudah pernah di tangkap, dan ditahan oleh Polsek Kuta Utara dengan kasus yang sama.
“Selanjutnya team opsnal  melakukan penyelidikan dan pengejaran dan pada tanggal 15 pelaku dapat diamankan di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta membawa ke polsek kuta utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, sepeda motor Vario warna putih biru DK 7674 GR, helm merah, baju kaos hitam berisi gambar bhakti negara, kalung tersangka, dan rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.SIA-MB